Jakarta, Mobilitas – Korps Lalu-lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) kembali menggelar Operasi Zebar 2024, mulai tanggal 14 – 27 Oktober 2024.
Pernyataan Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol.Aries Syahbudin, yang dirilis laman resmi lembaga itu dan dikutip Mobilitas di Jakarta, Minggu (13/10/2024) menyebut Operasi Zebar kembali digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib lalu-lintas.
“Tertib berlalu-lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ungkap Aries.
Meski mengedepankan pemberian teguran bagi pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran, namun tidak tertutup kemungkinan juga diberikan sanksi, dengan memberikan bukti pelanggaran (Tilang). Korlantas juga secara tegas memberi kewenangan kepada petugas untuk melakukan tindakan memberi Tilang secara manual kepada pelanggar.
Selain itu, para pengguna kendaraan juga dipantau dengan menggunakan perangkat Tilang Elektronik (ETLE). Menurut pengamat transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Budiyanto, operasi-operasi penegakan aturan lalu-lintas seperti Operasi Zebra ini perlu secara intensif digelar.
“Karena tingkat kedisiplinan, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu-lintas masih rendah. Masih banyak masyarakat kita yang menganggap melanggar peraturan lalu-lintas itu merupakan sesuatu yang biasa. Masyarakat seperti permisif terhadap sesuatu tindak pelanggaran,” papar dia saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Jenis pelanggaran lalu-lintas yang kerap dilakukan anggota masyarakat dan dianggap biasa adalah melawan arus lalu-lintas, menerobos lampu merah, hingga melanggar larangan melintas alias verboden.
“Padahal, perilaku seperti itu bukan hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga orang lain. Ternyata, banyak orang yang tidak berpikir sejauh itu, tidak ada rasa empati terhadap orang lain jika celaka akibat tindakannya,” papar Budiyanto.
Adapun jenis pelanggaran yang dibidik dalam Operasi Zebra 2024 ini ada 14 jenis, yakni:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya
2. Memakai pelat nomor rahasia dan pelat dinas
3. Pengemudi masih di bawah umur
4. Melawan arus
5. Mengemudi dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras
6. Mengemudi sambil menggunakan ponsel
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
8. Melaju melebihi batas kecepatan
9. Berboncengan motor lebih dari satu orang
10. Kendaraan tidak layak jalan
11. Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka atau bahu jalan
14. Menyalahgunakan TNKB diplomatik. (Jrr/Aa)