Padahal Bahaya Akibatnya, Ini Rambu-rambu yang Sering Dilanggar

Arif Arianto
5 Min Read

Jakarta, Mobilitas – Bagi masyarakat – bukan hanya yang tengah menggunakan sarana mobilitas atau kendaraan, baik bermotor maupun tidak bermotor – diharuskan memahami rambu-rambu lalu-lintas. Hal itu bukan saja dimaksudkan agar mereka tertib menegakkan budaya berlalu-lintas melalui berkendara sesuai dengan aturan, tetapi juga demi keamanan dan keselamatan saat bermobilitas dengan kendaraan di jalan.

Rambu lalu-lintas sebagai diterangkan dalam peraturan pemerintah adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antara keduanya. Fungsinya, untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.

Rambu larangan masuk atau melintas yang kerap dilanggar pengguna jalan – dok.Mobilitas

Di Indonesia, keberadaan, arti, dan penempatan rambu lalu lintas diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014. Hanya, sayang kesadaran masyarakat untuk mematuhi perintah atau informasi dari rambu masih rendah.

Menurut Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, saat dihubungi dari Jakarta, belum lama ini, hasil penelitian maupun pengamatan perilaku berkendara masyarakat di Tanah Air menunjukkan hal itu.

“Baik di kota besar, kota kecil, maupun wilayah yang jauh dari kota sekalipun. Serta pengungkapkan kasus kecelakaan yang terjadi, diketahui banyak masyarakat yang abai atau tidak peduli terhadap rambu, meskipun sebagian besar dari mereka tahu arti atau paham dari rambu-rambu yang ada,” kata dia.

Rambu yang berisi tentang peringatan untuk berhat-hati – dok.Mobilitas

Rambu-rambu di Indonesia adalah lima jenis berdasar isi yang disampaikan. Pertama, rambu yang berisi karangan dibuat dengan warna merah. Misalnya, rambu larangan berhenti, larangan parkir, larangan masuk atau verboden, dilarang berputar balik, dan lain-lain.

Kedua, rambu berisi arahan atau petunjuk, yang dibuat dengan warna biru. Contoh rambu ini adalah, petunjuk lokasi berputar balik dan lain- lain.

Rambu petunjuk tempat berputar balik – dok.Mobilitas

Ketiga, rambu berisi peringatan untuk berhati-hati, yang dibuat dengan warna kuning. Misalnya, peringatan bahwa lokasi tersebut banyak penyeberang jalan, peringatan untuk berhati-hati karena tak jauh dari tempat itu lokasi tertentu, dan lain-lain.

Keempat, rambu berwarna hijau. Rambu ini berisi tentang petunjuk atau informasi. Misal, petunjuk informasi arah sebuah lokasi, dan biasanya disertai jarak menuju tempat yang bersangkutan.

Rambu petunjuk arah lokasi atau wilayah tertentu yang menggunakan warna dasar hijau – dok.Mobilitas

Kelima, rambu berwarna coklat. Ramburambu jenis ini berisi petunjuk atau informasi tentang lokasi-lokasi tertentu, misalnya tempat wisata dan lain-lain tempat rekreasi, kawasan hutan, dan sebagainya.

Kerap dilanggar
Djoko Setijowarno juga mewanti-wanti agar pengguna jalan – khususnya yang berkendaraan, baik bermotor maupun tidak – untuk tidak mengabaikan alias mematuhi perintah rambu-rambu, khususnya rambu larangan, perintah, dan peringatan.

“Karena kalau dilanggar, akibatnya bisa fatal. Dan akibat bukan hanya bagi diri sendiri, tetapi juga orang lain. Jangan menyebabkan orang yang tidak bersalah, tidak berdosa menderita menanggung akibat perbuatan ceroboh kita,” ujar pria yang juga pengajar Fakultas Teknik di sebuah perguruan tinggi di Semarang, Jawa Tengah, ini.

Rambu larangan berhenti atau dilarang setop – dok.Mobilitas

Dari penelitian yang digelar sejumlah lembaga di Tanah Air maupun asing, kata Djoko, ada sejumlah rambu-rambu yang masuk dalam kategori larangan, peringatan, dan petunjuk atau arahan yang kerap diabaikan dan dilanggar oleh pengguna kendaraan.

Di antara rambu itu adalah rambu larangan berhenti sementara, rambu larangan parkir, rambu larangan masuk atau melintas (verboden), rambu dilarang berputar arah, hingga rambu batas kecepatan. Selain itu, rambu untuk pejalan kaki alias zebra cross di lampu merah, yang sering diserobot oleh kendaraan yang berhenti di depan lampu lalu-lintas.

Rambu larangan berputar balik – dok.Mobilitas

Rambu lain yang kerap “tak digubris” oleh pengendara adalah batas kecepatan. Bahkan, rambu yang jelas-jelas perintahnya dan memiliki risiko tinggi ketika dilanggar, yakni lampu isyarat lalu-lintas, pun juga kerap diterabas alias diabaikan. (Swe/Aa)

Share This Article