Jakarta, Mobilitas – Pemberlakuan aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan pribadi dari warna dasar hitam (yang saat ini berlaku) menjadi putih dipastikan berlaku tahun 2022, dan diharapkan sudah berjalan mulai pertengahan Februari nanti.
Sebab kebijakan yang didasari Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor itu bertujuan demi efektifitas dalam penegakkan humum khususnya dalam penindakan pelanggar aturan lalu-lintas.
“Karena dengan warna dasar putih plus ada chip atau Radio Frequency Identification (RFID) yang ditanam pada pelat nomor tersebut, menjadikan pembacaan identitas kendaraan maupun pemiliknya oleh kamera ETLE (electronic-traffic law enforcement) akan jauh lebih mudah. Apalagi, di dalam chip itu juga ada biodata pemilik kendaraan. Sehingga akan memudahkan petugas kepolisian mengawasi setiap kendaraan,” papar Kepala Subdirektorat STNK Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol.Taslim Chaeruddin, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Selain itu, ternyata ada manfaat lain selain untuk penegakkan hukum yakni manfaat keamanan berkendara. Pasalnya, warna dasar putih memiliki sifat memantulkan unsur-unsur dasar warna ketika terkena sorotan cahaya lampu di malam hari.
“Sehingga, keberadaan kendaraan yang tengah berada di lokasi yang gelap akan terlihat lebih jelas ketika tersorot cahaya lampu. Tetapi, pantulan cahaya oleh pelat itu tidak akan menyilaukan pengguna kendaraan lain, jadi tetap aman,” jelas dia.
Taslim memastikan, aturan ini mulai berlaku tahun 2022 ini, meski kapan tepatnya dia masih belum bisa menyebutkan. Sebab, kata dia, untuk jadwal tersebut hingga kini masih belum bisa diumumkan.
“Tetapi yang pasti, dari persiapan infrastruktur ETLE-nya, petugas, maupun material pembuatan TNKB baru itu sudah terus disempurnakan. Sehingga diharapkan pada akhir Januari ini atau paling tidak pertengahan Februari bisa dilaksanakan, tentunya setelah dilakukan sosialisasi secara intensif,” kata Taslim.
Dia menambahkan, bagi pemilik kendaraan yang kendaraannya saat ini masih berpelat dengan warna dasar hitam berkeinginan menggantinya dengan pelat baru berwarna dasar putih bisa dilakukan. Mereka bisa datang ke kantor Samsat terdekat untuk meminta penggantian pelat nomor itu.
Mereka juga harus mengganti biaya material yang digunakan. Hal itu sesuai dengan peraturan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku saat ini.
“Tetapi untuk pelat nomor kendaraan yang masa berlakunya telah habis (lima tahun) maka ketika membayar pajak dan berganti nomor, ya otomatis pelat yang baru sudah berganti jadi pelat berwarna dasar putih,” imbuh Taslim.
Tetapi, jika perubahan itu karena sudah waktunya atau bukan atas dasar keinginan pribadi pemilik, maka tidak akan dibebani biaya pengganti. Sebab, biaya tersebut sudah termasuk total biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil saat membayar pajak secara berkala tepat di akhir periode lima tahunan tersebut.
“Ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi karena ada perubahan dan sebagainya atau ketika ketika masa berlakunya TNKB sudah habis, maka penggantian TNKB menjadi yang baru itu tidak dipungut biaya tambahan. Begitu pula untuk kendaraan baru,” tandas Taslim. (Dda/Aa)