Pembatasan Jumlah Penumpang Penerbangan Internasional Resmi Dicabut

0
1781
Ilustrasi, penumpang sebuah pesawat milik maskapai penerbangan tengah antre masuk ke kabin - dok.Global Times

Jakarta, Mobilitas – Setelah sejak 30 September 2021 lalu memberlakukan aturan pembatasan jumlah penumpang pesawat terbang rute internasional hanya 90 orang per penerbangan di Bandara Soekarno – Hatta (Bandara Soetta), sejak Selasa (5/10/2021) kemarin Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabutnya. Alasannya, pihak pengelola telah menambah alat PCR (Polymerase Chain Reaction).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Rabu (6/10/2021) mengatakan pencabutan ketentuan itu dilakukan seiring dengan bertambahnya sarana pemeriksaan PCR di Bandara Soetta.

“Kan seperti yang disampaikan sebelumnya, bahwa pembatasan 90 orang penumpang per penerbangan internasional yang masuk ke Bandara Soekarno – Hatta itu kan sementara. Pewmbatasan jumlah itu dikarenakan jumlah sarana pemeriksaan PCR yang masih terbatas, tetapi akan terus diupayakan untuk meningkat. Nah, sekrang sudah bertambah. Jadi tidak perlu lagi pembatasan dengan jumlah sebanyak itu,” papar Novie.

Ilustrasi, penumpang pesawat terbang – dok.Wink News

Terlebih, lanjut dia, jumlah kedatangan penumpang dari penerbangan internasional juga terus bertambah dari waktu ke waktu. Sepanjang Agustus hingga September saja, lanjut Novie, di Bandara Soetta jumlahnya mencapai 1.500-an orang saban harinya.

Dengan pertambahan jumlah sarana pemeriksaan PCR yang disesuaikan dengan tren pertambahan jumlah penumpang penerbangan internasional tersebut, maka potensi terjadinya kerumunan karena antrean bisa dihindari.

“Karena sejak awal kan tujuan pembatasan penumpang yang ditetapkan waktu itu kan demi menghindarkan terjadinya antrean dan kerumunan, sehingga potensi terjadinya paparan virus corona bisa dihindari,” kata Novie.

Ilustrasi, penumpang pesawat – dok.ABC News

Dia juga memastikan, fasilitas pemeriksaan PCR yang ada di Bandara Soetta ditingkatkan dengan target menjadi 600 orang per jam. Bahkan sudah memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2).

Novie juga menyebut, dalam pencabutan aturan tersebut pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek. Pertama, aspek bisnis jasa penerbangan yang sejak pandemi Covid-19 marak banyak yang terpukul dan mengalami penurunan bisnis yang sangat signfikan.

Kedua, kepentingan masyarakat. Karena banyak masyarakat yang ingin melakukan mobilitas dengan sarana angkutan udara dalam rangka kepentingan sosial dan bisnis, sehingga jika proses mobilitas mereka tersendat maka aspek-aspek kepentingan masyarakat itu juga terganggu.

Ilustrasi, penerbangan internasional – dok.Reader’s Digest

“Tentunya, tetap mengedanpakan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah paparan pandemi Covid-19 seperti tujuan semula,” imbuh Novie.(Fan/Yap/Aa)