Mobility

Pengemudi Ojol Tetap Tolak Tarif Baru, Ini Kata Kemenhub

×

Pengemudi Ojol Tetap Tolak Tarif Baru, Ini Kata Kemenhub

Share this article
Ilustrasi, Ojek Online Gojek - dok.Istimewa

Jakarta, Mobilitas – Para pengemudi minta kenaikkan tarif tidak dilakukan berdasar zonasi.

Direktur Lalu-lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Suharto, menyebut evaluasi terhadap kebijakan penyesuaian tarif bis dilakukan. Tapi, kata dia, belum bisa saat ini karena baru berjalan beberapa hari.

“Kalau sekarang kan baru berjalan empat hari (sejak 11 September). Jadi ini masih masa transisi kan?. Setelah diberlakukan beberapa waktu itu baru bisa kita evaluasi secara menyeluruh,” papar Suharto saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Menurut Suharto, saat ini penyesuaian tarif tersebut masih dalam proses pemahaman dan penyesuaian dari semua pihak baik pemerintah, aplikator, pengemudi, hingga masyarakat.

“Tetapi, yang pasti dalam penetapan penyesuaian tarif ini kita sudah mengakomodir kepentingan semua stakeholder (pengemudi, aplikator, dan masyarakat pengguna jasa Ojol),” ujar Suharto.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menegaskan asosiasi tetap menolak keputusan penyesuaian tarif itu. “Setidaknya ada dua hal yang membuat kami keberatan,” kata Igun saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Pengemudi Gojek tengah menjalankan tugas melayani konsumen – dok.Motoris.id

Pertama, untuk penetapan besaran tarif diminta tidak menggunakan sistem zonasi. Namun, kata dia diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing alias sesuai keputusan provinsi masing-masing.

“Karena, beban biaya hidup, biaya operasi angkutan, harga suku cadang, dan lainnya antara satu daerah dengan daerah lain berbeda. Karena itu, yang tahu persis besaran tarif yang pas itu ya masing-masing daerah,” ujar dia.

Kedua, untuk tarif sewa aplikasi yang ditetapkan oleh Kemenhub melalui KP Nomor 667 Tahun 2022 sebesar 15% juga diminta untuk direvisi. Sebab, besaran tersebut memberatkan pengemudi.

“Kami minta untuk tidak lebih dari 10%. Ini demi kebaikan bersama, antara aplikator, pengemudi, dan masyarakat pengguna jasa ojek online,” kata dia. (Jap/Din/Aa)