SIM C, SIM bagi pengendara sepeda motor- dok.Mobilitas

Penggolongan SIM C Ditarget Berlaku Agustus, Catat Aturannya

Arif Arianto
3 Min Read

Jakarta, Mobilitas – Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan – yakni C, CI, dan C II – telah ditetapkan melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang disahkan pada 19 Februari 2021 lalu. Kini, setelah melalui tahapan sosialisasi ke masyarakat, ketentuan itu ditargetkan sudah berlaku pada Agustus atau bulan depan.

Kepala Seksi Standar Pengemudi Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, mengatakan sesuai dengan produk perundangan lainnya, peraturan itu telah menjalani proses sosialisasi selama enam bulan.

“Artinya, peraturannya sudah mulai berlaku sejak disahkan (21 Februari). Tetapi, implementasinya secara nasional ditargetkan satu bulan ke depan (yakni setelah masa spsialisasi berakhir pada Juli),” kata Arief dalam keterangan melalui siaran YouTube NTMC Channel, Senin (12/7/2021).

Ilustrasi SIM C dan SIMA – dok.Istimewa

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, para pengendara sepeda motor dengan kubikasi mesin 250 cc dan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc diharapkan segera melakukan peningkatan dari SIM C menjadi SIM C I, pada Agustus nanti.

Sekadar catatan, dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 dinyatakan, penggolongan SIM C itu didasarkan pada kapasitas mesin sepeda motor yang dikendarai pemilik SIM. Disebutkan SIM C wajib dimiliki oleh mereka yang mengendarai sepeda motor dengan mesin hingga 250cc.

Di atas 250cc hingga 500cc atau motor listrik dengan kekuatan daya yang setara dengan mesin tersebut, wajib memiliki SIM CI. Sedangkan untuk pengendara motor dengan besaran kubikasi mesin di atas 500cc atau sepeda motor listrik dengan daya yang setara dengan mesin itu, wajib memiliki SIM C II.

SIM C yang beredar saat ini – dok.Mobilitas

Untuk mengajukan permohonan kenaikan golongan SIM tersebut, syaratnya SIM yang golongan di bawahnya telah digunakan minimal selama 12 bulan. “Itu syarat yang harus dijalani,” ujar Arief.

Bagi penyandang disabilitas ada dua golongan SIM yang bisa dimiliki, yakni SIM D dan SIM DI. Penggunaannya, SIM D wajib dimiliki para penyandamng disabilitas yang akan mengemudikan kendaraan bermotor yang setara dengan kendaraan yang dikendarai oleh pemilik SIM C.

Sementara SIM DI wajib dimiliki para penyandang disabilitas yang mengemudi kendaraan yang setara dengan kendaraan yang dikemudikan pemegang SIM golongan SIM A.

Ilustrasi, pengendara sepeda motor – dok.Istimewa

“Untuk pemohon SIMC, SIM A, SIM D dan SIM DI usia minimal 17 tahun. Untuk SIM CI usia minimal 18 tahun, dan SIM C II usia minimal 19 tahun,” jelas Arief. (Din/Aa)

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id

Share This Article