Jakarta, Mobilitas – Selain tidak sesuai spesifikasi teknis standar pabrikan maupun ketentuan tingkat volume suara, klakson telolet juga membahayakan pengguna jalan lainnya karena. yang terkadang dengan nada yang memekakkan telinga. Oleh karena Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya secara tegas bus memiliki klakson seperti itu.
“Larangan ini ditegaskan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/356/III/HUK.1.2/2024 yang diterbitkan sebagai upaya menekan risiko kecelakaan akibat penggunaan klakson dengan suara yang sangat keras, seperti klakson telolet,’ papar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol.Ade Ary Syam Indradi yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Menurut Ade, dengan volume suara yang sangat keras dan memekakkan telinga, klason seperti itu juga sangat berpotensi membuat orang terkaget. Sehingga, konsentrasi orang tersebut buyar.
“Tentu itu sangat membahayakan, terlebih jika orang yang mendengar klakson itu tengah mengendarai kendaraan di jarak yang dekat dengan bus dengan klakson telolet itu. Selain itu, hasil kajian dari sejumlah pakar teknis kendaraan, penggunaan klakson seperti ituy juga mengundang bahaya,” tandas Ade Ary.
Dalam kasus tertentu, lanjut perwira menengah polisi itu, pemasangan klakson telolet yang tidak sesuai standar dapat mempengaruhi sistem pengereman kendaraan. Khususnya, jika klakson tersebut menggunakan sumber daya yang sama dengan perangkat pengereman, seperti sistem rem dengan tekanan udara atau rem angin.
“Sehingga penggunaan klakson dapat menyebabkan rem tidak berfungsi dengan baik atau sebagaimana mestinya, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan. Dan yang pasti melanggar hukum,” jelas Ade.
Dasar hukum pelarangan penggunan klakson tidak standar itu, kata Ade, ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 48 ayat (3) huruf b Undang-undang tersebut menyatakan bahwa persyaratan laik jalan mencakup kebisingan suara, artinya klakson telolet termasuk kategori itu.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, khususnya Pasal 69, yang menegaskan bahwa suara klakson harus memiliki tingkat kebisingan paling rendah 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 dB. Penggunaan klakson dengan suara yang melebihi batas tersebut dianggap melanggar ketentuan.
Ketentuan sanksinya ada di Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ, menyatakan dapat dipidana kurungan paling dua bulan. Atau denda paling banyak Rp500.000 untuk kendaraan beroda empat atau lebih. (Jrr/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id