Polisi Klasfikasikan SIM C Jadi Tiga, Ini Tujuannya

0
733
SIM C yang beredar saat ini - dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 pada 19 Februari lalu tentang klasifikasi Surat Izin Mengemudi Golongan C atau SIM untuk kendaraan bermotor roda dua. Ada tiga klasifikasi SIM yakni SIM C, lalu SIM C I, dan SIM C II.

Menurut Kepala Seksi Standar Pengemudi Direktorat Registrasi dan Identifisikasi Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arief Budiman, pengklasifikasian SIM ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat ketidakterampilan pengendara.

“Karena, fakta selama ini menunjukkan, penyebab kecelakaan yang paling banyak adalah faktor human error. Ini berkaitan dengan keterampilan pengendara daalam menguasai kendaraannya. Dan penguasaan di sini bukan hanya sekadar tahu bagaimana mengemudikannya, tetapi juga penggunaan teknologi-teknologi yang ada di kendaraan yang bersangkutan,” papar dia saat dihubungi di Jakarta, Senin (31/5/2021).

SIM C – dok.Mobilitas

Selain itu, keterampilan yang dimaksud juga terkait dengan pemahaman dan kemampuan pengendara melaksanakan petunjuk rambu-rambu lalu-lintas. “Sehingga di masing-masing kategori SIM itu (Dari I hingga III) memiliki standar kompetensi yang berbeda. Itulah alasannya,” jelas Arief.

Dasar klasifikasi
Sebagai dasar pengkasifikasian SIM tersebut adalah kubikasi atau isi silinder dari motor yang akan dikenadarai. SIM C diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

Kemudian SIM CI diberikan bagi pengendara sepeda motor dengan isi silinder mesin 250 cc hingga 500cc. Sementara SIM CII untuk pengendara sepeda motor dengan mesin lebih dari 500 cc dan sepeda motor bersumber tenaga dari arus listrik.

Arief meluruskan anggapan yang tidak tepat di masyarakat bahwa seseorang harus memiliki tiga jenis SIM tersebut jika memiliki tiga kategori sepeda motor berdasar besaran atau jenis sumber tenaga itu.

Ilustrasi SIM C dan SIMA – dok.Istimewa

“Tidak seperti itu, karena kalau kita memiliki SIM jenis yang teratas, misalnya SIM CII, maka kita bisa dan sah untuk mengendarai sepeda motor dengan mesin yang lebih kecil di bawahnya. Begitu juga kalau kita punya SIM CI misalnya, kita berhak dan sah untuk mengendari motor dengan SIM C,” papar Arief.

Namun, dia menambahkan bahwa aturan ini masih disosialisasikan. Sehingga, pengenara sepeda motor gede pun selama aturan itu belum berlaku efektif masih diperbolehkan menggunakan SIM C.

Kepatuhan dan hukum
Penggiat keselamatan berkendara yang juga instruktur perusahaan konsultan safery driving dan safety riding Java Adventures, Poengki Eko Haryanto mengatakan klasifikasi SIMC bukanlah faktor peningkatan kompotensi seseorang dalam mengendarai sepeda motor.

“Kompetensi tentu saja didasari pemahaman terhadap teknis sepeda motor yang bersangkutan, teknik mengendarai yang benar, serta pemahaman aturan hukum termasuk rambu,” papar dia saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (1/6/2021).

Mengendarai sepeda motor pribadi kini banyak menjadi pilihan masyarakat demi menghindari potensi paparan virus Corona – dok.Istimewa via Bike Review

Sedangkan soal pencegahan kecelakaan, selain faktor kompetensi, faktor kepatuhan pengendara terhadap aturan menjadi salah satu kuncinya. Sebab, menurut Poengki, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu-lintas di Indonesia masih terbilang rendah.

Ironisnya, kata Poengki, dari kasus kecelakaan yang terjadi selama ini diketahui orang yang terlibat dalam insiden itu ternyata telah paham tenatng rambu-rambu. “Artinya, kesadaran sangat dibutuhkan. Klasifikasi SIM hanya sebagai sekat-sekat pencegahan orang yang tak berkompeten mengendarai motor kelas tertentu,” ucap dia. (Wan/Din/Aa)