Mobility

PPKM Darurat Berlaku, Ini Aturan Melakukan Perjalanan

×

PPKM Darurat Berlaku, Ini Aturan Melakukan Perjalanan

Share this article
Ilustrasi, perjalanan ke luar kota di jalan tol - dok.Motoris.id

Jakarta, Mobilitas – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021) mulai berlaku hingga 20 Juli nanti. Kebijakan ini berlaku di wilayah Jawa dan Bali.

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari menteri-menteri, para ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Pembatasan kegiatan masyarakat ini berdampak terhadap ketentuan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021, ditetapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi yang menjadi penjabaran PPKM darurat.

Ilustrasi, berkendara dengan mobil – dok.Istimewa

“Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis 1, hasil RT-PCR 2×24 jam atau antigen 1 x 24 jam,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Masyarakat yang melakukan perjalanan di Jawa dan Bali wajib memiliki sertifikat vaksin, RT-PCR 2×24 jam atau antigen 1 x 24 jam. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang menggunakan angkutan moda laut, darat, penyeberangan, maupun kereta api jarak jauh.

Khusus pengguna angkutan udara, lata Budi Karya, wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR. “Dan sertifikat ini berlaku maksimal 2 x 24 jam di wilayah Jawa dan Bali,” jelas dia.

Ilustrasi, moda transportasi udara – dok.Daily Sabah

Namun, untuk perjalanan darat kendaraan pribadi atau umum di wilayah aglomarasi, seperti dikatakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin, PCR, atau antigen.

“Petugas kepolisian bersama petugas lainnya akan menutup pintu masuk ke Jakarta,” ucap dia. (Tom/Jrr/Aa)