PPKM Jawa – Bali Berlanjut, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

0
2330
Ilustrasi, penumpang kereta api - dok.PT KAI

Jakarta, Mobilitas – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali atau PPKM Level 4. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan melanjutkan PPKM level 4dari tanggal 26 Juni-2 Agustus 2021,” ujar Presiden dalam konferensi pers secara virtual yang digelar Minggu (25/7/2021).

Seiring dengan kebijakan baru tersebut, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memperbaharui syarat naik kereta api guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Syarat naik kereta api jarak jauh selama PPKM itu berlaku di Jawa maupun Sumatra.

“Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Persyaratan ini berlaku mulai 26 Juli 2021,” ungkap Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus, saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Kereta Api – dok.PT KAI

Selain itu, calon penumpang juga wajib juga menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. “Sedangkan kalau calon penumpang yang bersangkutan belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” papar Joni.

Bagi calon penumpang berusia di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin, namun mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam. “Khusus anak-abak bawah ima tahun (balita) tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” ujar Joni.

Sementara itu, PT KAI Daerah Operasional 1 menyatakan pihaknya tidak lagi mewajibkan calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, dan Karawang untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan.

Calon penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Gambir – dok.PT KAI

“Sebagai gantinya, calon penumpang diwajibkan membawa kartu atau sertifikat vaksinasi. Ini mulai berlaku Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat PT KAI Daerah Operasional 1 Eva Chairunnisa dalam keterangan resmi yang dirilis di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Sedangkan bagi calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan – yakni hasil tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen positif – maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. “Dan tiket akan dikembalikan 100%,” kata Eva. (Swe/Jan/Aa)