Jakarta, Mobilitas – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah secara resmi memutuskan pemberlakuan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebesar 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
Namun Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Sabtu (7/12/2024) menegaskan pemberlakun PPN 12 persen itu dilakukan secara selektif. Dengan kata lain, tidak semua barang dan jasa dikenai PPN sebesar 12 persen tersebut, pada saat tarif baru pajak tersebut berlaku efektif.
“Artinya tidak semua produk barang maupun jasa proses transaksinya (penjualan) dikenai PPN sebesar 12 persen itu. Kami di DPR sepakat dengan pemerintah bahwa barang dan jasa yang merupakan barang maupun jasa yang dibutuhkn masyarakat banyak tidak terkena PPN. Termasuk barang-barang kebutuhan pokok dan jasa angkutan umum,” papar Dasco.
Jasa angkutan umum tersebut meliputi angkutan umum sektor darat, laut, maupun udara. Artinya yang berlaku saat ini dan sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, jasa angkutan umum (baik darat, laut, maupun udara) tidak dikenai PPN.
“Jasa angkutan umum tetap tidak dikenai PPN ya. Sementara, pemberlakuan PPN 12 persen itu sendiri merupakan amanah undang-undang,” ujar Dasco.
Kebijakan pemberlakuan PPN 12 persen didasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beberapa jenis barang yang akan terkena dampak kenaikan PPN 12 persen meliputi barang-barang konsumsi, elektronik, kendaraan, serta layanan digital. (Tan/Aa)