Bisnis

PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Mobil dan Motor Kategori Ini yang Dikenai

×

PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Mobil dan Motor Kategori Ini yang Dikenai

Share this article
Ilustrasi, pajak untuk mobil - dok.Istimewa via Granprix Online

Jakarta, Mobilitas – Tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2025) setelah diumumkan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (31/12/2024) di Jakarta.

Presiden menegaskan seperti yang disampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kenaikan tarif PPN dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.

“Saya ulangi kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang-barang maupun jasa mewah, yaitu barang maupun jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPn (Pajak Penjualan) barang mewah (PPnBM) yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyakarat golongan mampu,” papar Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang sama dengan barang-barang mewah yang selama ini telah dikenakan tarif PPnBM. “Untuk detail kategori barang mewah yang dikenakan PPnBm itu sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023,” kata dia.

Sedangkan besaran tarif PPnBM yang dikenakan terhadap produk dalam kategori mewah itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021. Salah satu produk yang terkena PPnBM itu adalah produk otomotif baik mobil maupun sepeda motor kategori tertentu.

Ilustrasi, sepeda motor dengan isi silinder mesin di atas 250cc – dok,Chadron Radio

Untuk mobil atau kendaraan angkutan orang, Pasal 2 ayat (1) dari PMK Nomor 141/PMK.010/2021 itu menyebut Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi adalah kendaraan berkapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc.

Sementara di ayat 2 dikatakan kendaraan bermotor angkutan orang yang dikenai PPnBM adalah kendaraan berkapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc. Dengan kata lain, semua kategori mobil terkena PPN 12 persen ini, kecuali yang secara khusus ditetapkan hanya terkena PPN 11 persen atau kurang dari itu seperti mobil listrik.

Adapun sepeda motor yang terkena PPN 12 persen adalah mereka yang masuk dalam kategori yang ditetapkan dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021. Mereka adalah kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Rabu (1/1/20250 mengatakan Gaikindo tentu akan mempelajari ketentuan ini. “Karena pemerintah kan juga memberikan stimulus untuk mobil hybrid dan listrik ya. Tentunya, itu juga menjadi semacam imbal balik. Itu akan dipelajari, sekarang kan masih libur, mungkin besok lah didiskusikan,” kata dia. (Epi/Aa)