Bisnis

PPN Naik Jadi 12 Persen, Mobil Kelas Ini Bakal Paling Terpukul Penjualannya

×

PPN Naik Jadi 12 Persen, Mobil Kelas Ini Bakal Paling Terpukul Penjualannya

Share this article
Ilustrasi, LCGC All New Astra Daihatsu Ayla - dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Industri otomotif yang memiliki rantai pasok yang panjang (dari pemsok tier 1,2, dan bahkan 3) saat melakukan proses produksi akan sangat merasakan dampak beban berat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 nanti.

Terlebih, pada 2025 daya beli masyarkat diperkirakan masih belum menguat seperti sebelum masa pandemi Covid-19 terjadi. “Naiknya tarif PPN menjadi 12 persen merupakan kebijakan pemerintah, tentu kita di industri otomotif menghargai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah,” ungkap Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (18/11/2024).

Meski, kata Jongkie, bertambah tingginya tarif PPN itu akan membuat industri otomotif teutm industri mobil, karena ongkos produksi yang meningkat. Meski, apakah kebijakan itu direspon pabrikan dengan mengerek harga jual produk, itu tergantung masing-masing pabrikan.

“Merespon kenaikan tarif pajak itu tentu tergantung dari policy masing-masing perusahaan,” ujar Jongkie.

Namun yang pasti, seperti diungkap Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny Sasmita, produk otomotif merupakan salah satu barang yang terkena PPN.  Ronny menyebut pengalaman selama ini memperlihatkan, saat terjadi kenaikan tarif PPN, produsen (hampir semua produk) cenderung memilih membebankan kenaikan ke konsumen.

Ilustrasi, All New Honda Brio Satya – dok.Istimewa

“Sementara, kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10 persen pada tahun 2022 menjadi 11 persen pada 2023, dan 12 persen mulai 1 Januari 2025 itu amanah dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021,” papar Ronny saat dihubungi Mobilitas di Jakart, Senin (18/11/2024).

Persoalannya, lanjut Ronny, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen itu terjadi di saat kondisi daya beli masyarakat masih terjadi. Terutama kelas menengah level pertama (terbawah) dan madya (menengah).

Sehingga, jika kenaikan harga jual mobil tak terelakkan, maka mobil-mobil kelas entry level (seperti Low Cost Green Carrier atau LCGC dan mobil kelas low tipe terbawah maupun menengah). Sebab, mobil-mobil itulah yang selama ini dibeli oleh kelas menengah level tersebut.aa

“Kelas menengah terutama level pertama dan menengah merupakan konsumen yang sensitif atau tidak elastis terhadap gejolak harga,” tandas Ronny.

Terlebih, seperti yang diungkap Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah kelas menengah penduduk Indonesia turun dari 57,3 juta pada tahun 2019 menjadi 47,8 juta pada tahun 2024. Sementara untuk kembali lagi meningkat kelas tidak mudah, artinya daya beli konsumen potensial di tahun 2025 diperkirakan msih belum beranjak naik. (Din/Aa)

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id