PPnBM Berdasar Emisi Berlaku, Harga Alphard Malah Turun

0
1781
Toyota Alphard 2021 - dok.Istimewa

Jakarta, Mobilitas – Sesuai dengan ketentuan yang ada selama ini, setelah diundangkan sejak setahun sebelumnya, mulai Sabtu (16/10/2021) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai berlaku efektif. Dengan beleid anyar ini, maka harga jual mobil pun berubah.

“Karena dengan ketentuan (PP) baru itu, besaran tarif PPnBM tidak lagi seperti dulu yang didasarkan pada besaran kubikasi mesin, sistem penggerak roda, dan bodinya. Tetapi, sekarang ini didasarkan pada tingkat emisi yang dihasilkan. Dan secara gampangnya, ukuran ini bisa dilihat dari tingkat konsumsi bahan bakarnya. Semakin irit konsumsi bahan bakar maka tingkat emisi CO2 yang dihasilkan juga semakin rendah. Itu make sense (masuk akal) kan?,” ujar Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Interior Toyota Alphard terbaru yang ada di pasar Indonesia saat ini – dok.Istimewa

Dengan berlakunya dasar hukum penetapan tarif PPnBM itu, lanjut Jongkie, konskwensinya harga jual mobil ada yang naik dan sebaliknya ada yang justeru turun. Sebab, setelah dilakukan pengujian terhadap tingkat emisi ternyata ada yang lebih tinggi dari batasan standar yang ditetapkan, dan sebaliknya.

Bahkan, tidak hanya mobil-mobil untuk segmen pasar menengah ke bawah saja yang mengalami seperti itu, tetapi juga mobil untuk segmen atas alias mewah. Salah satunya, mobil keluarga serbaguna (MPV) premium Toyota Alphard.

Kabin Toyota Alphard 2021 – dok.Istimewa

“Harga jual Alphard, justeru malah turun. Karena terbukti emisi CO2-nya lebih rendah, karena tingkat konsumsi BBM-nya (bahan bakarnya) juga lebih rendah untuk standar konsumsi bahan bakar di kelasnya,” ujar kolega Mobilitas di diler utama Toyota, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Penjualan diyakini melaju
Dia memperlihatkan data daftar harga jual baru Toyota Alphard dengan tarif PPnBM baru berdasar PP Nomor 74 Tahun 2021 itu. Harga tersebut merupakan on the road wilayah Jabodetabek.

Terlihat, harga Toyota Alphard tipe G yang selama ini sebesar Rp 1.219.850.000, turun Rp 50.650.000, sehingga menjadi Rp 1.270.500.000. Lalu, Toyota Alphard X harganya menyusut Rp 49.750.000 yakni dari Rp 1.065.450.000 menjadi Rp 1.115.200.000.

Kemudian Alphard tipe tertinggi yakni Alphard 3.5 Q banderolnya menyusut Rp 446.900.000. Jika sebelumnya Rp 1.990.450.000, kini menjadi Rp 1.543.550.000.

Toyota Alphard 2021 – dok.Toyota Makassar

“Dengan harga yang turun, diharapkan penjualan Alphard akan semakin meningkat. Karena tren (penjualan) di tahun ini bagus, walaupun kondisi ekonomi masih belum pulih seperti sebelum pandemi (Covid-19). Tapi daya beli segmen ini sepertinya sangat elastis, apalagi sekarang PPnBM-nya berubah jadi rendah,” ujar dia.

Data yang dihimpun Mobilitas dari laporan penjualan ritel (penjualan ke konsumen) kepada Gaikindo menunjukkan sepanjang Januari – September tahun ini total penjualan ritel Alphard sebanyak 2.538 unit (dengan pangsa pasar 87,9%. Jumlah ini naik atau bertambah banyak 376 unit dibanding penjualan selama periode sama tahun lalu, yang sebanyak 2.162 unit (pangsa pasar 90,5%).

Ilustrasi, logo Toyota Alphard – dok.Istimewa via Carousell

Total penjualan tahun ini dibukukan Alphard pada Januari sebanyak 93 unit, Februari 132 unit, Maret 59 unit, April 187 unit, dan Mei 237 unit. Kemudian pada bulan Juni 443 unit, Juli 217 unit, Agustus 575 unit, dan September 595 unit. (Din/Jrr/Aa)