PPnBM Berdasar Emisi Berlaku, Mobil Penerima Diskon PPnBM Tak Terganggu

0
2582
Ilustrasi, pajak mobil - dok.Parkers

Jakarta, Mobilitas – Sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) semestinya telah berlaku efektif. Pasalnya, sesuai dengan peraturan perundangan, sebuah peraturan atau Undang-undang yang baru diterbitkan akan berlaku efektif setahun setelah diundangkan.

Sementara, sejak 16 Oktober 2020 lalu, PP Nomor 44 Tahun 2021 tersebut telah diundangkan dalam lembaran negara. Kini, tak sedikit dari masyarakat maupun kalangan masyarakat, terutama yang berkepentingan untuk membeli mobil mempertanyakan konsekwensi dari berlakuknya belid perpajakan yang baru itu.

Mitsubishi Xpander, salah satu mobil penerima insentif diskon PPnBM – dok.Istimewa

Maklum, berbeda dengan peraturan yang menjadi acuan pentarifan PPnBM dengan mengacu pada besaran kubikasi mesin, bodi, serta sistem penggerak roda, PP Nomor 44 Tahun 2021 ini menjadikan tingkat emisi gas buang kendaraan. Pertanyaan yang mencuat di masyarakat, umumnya terkait dengan mobil-mobil yang sebelumnya ditetapkan menerima fasilitas diskon tarif PPnBM, baik diskon sebesar 100% untuk mobil 1.500cc ke bawah maupun yang sebesar 50% untuk mobil diatas 1.500 cc hingga 2.500 cc.

Terlebih, berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK 010/2021 secara tegas dinyatakan besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021. Artinya fasilitas berdasar beleid itu, hingga kini masih berlaku.

Toyota Avanza Veloz juga tercatat sebagai salah salatu penerima insentif diskon PPnBM hingga 100%- dok.TAM

“Mobil-mobil yang mendapatkan fasilitas diskon tarif PPnBM baik yang sebesar 100% maupun 50%, tidak terganggu oleh berlakunya PP Nomor 74 Tahun 2021 itu. Artinya, soal besaran tarif tetap mengacku kepada PMK Nomor 120 Tahun 2021 itu. Tetapi, untuk mobil yang selain tercantum di daftar penerima diskon, besaran tarif PPnBM-nya mengikuti atuaran yang baru (PP Nomor 74 Tahun 2021),” papar Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, yang dihubungi Mobilitas di hari yang sama juga memberi penegasan serupa. Dia menyebut, masyarakat tidak perlu panik atau khawator dengan berlakunya PP Nomor 74 Tahun 2021 itu.

Mobil Suziki yang mendapatkan insentif diskon PPnBM 100%, Suzuki All New Ertiga – dok.Istimewa

“Misinformasi seperti ini karena masyarakat tidak membaca secara utuh dan keseluruhan dari PMK Nomor 120 Tahun 2021. Karena pada pasal 11 E di PMK itu sudah jelas ditegaskan, bahwa pemberian fasilitas PPnBM yang ditanggung oleh pemerintah (diskon 100% dan 50%) itu berlaku hingga berakhirnya masa pemberian insentif tersebut (sampai Desember 2021). Dan peerlu tidak ada overlapping antara PMK 120 Tahun 2021 dengan PP Nomor 74 Tahun 2021. Karena sudah jelas pemberlakuannya,” tandas Yustinus. (Fat/Sut/Din/Aa)
.