Mobility

Protes Kebijakan Larangan Truk di Lebaran 2025, Aptrindo Jakarta akan Mogok Operasi

×

Protes Kebijakan Larangan Truk di Lebaran 2025, Aptrindo Jakarta akan Mogok Operasi

Share this article
Surat DPD Aptrindo DKI Jakarta yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya untuk memprotes pemberlakuan pembatasan operasional truk selama masa mudik dan balik Lebaran 2025 - dok.Istimewa

Jakarta, Mobilitas – Protes yang dilkukan dengan menghentikan semua operasi alias mogok selama dua hari, tanggal 20 – 21 Maret 2025 itu, untuk menyatakan ketidaksepakatan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta atas rencana kebijakan pemerintah yang akan membatasi operasional truk – baik di jalan tol maupun jalan non tol – pada 24 Maret – 8 April 2025 mulai pukul 00.00 – 24.00 WIB.

Salinan surat Aptrindo DKI Jakarta bernomor 009/DPD CARE TAKER-DKI JKT/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025 yang diperoleh Mobilitas di Jakarta, Senin (17/3/2025) pemberitahuan untuk menyetop (mogok) operasi itu disampaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Dalam surat yang diteken Ketua Aptrindo DKI Jakarta Dharmawan Witanto dan Koordinator Aksi Fauzan Azim Musa itu disebutkan bahwa asosiasi itu keberatan dan menolak durasi pelarangan operasi angkutan barang (truk) yang berlangsung selama 16 hari.

“Yang tentunya berdampak bagi pelaku usaha dunia logistik dan terutama bagi pengemudi dan buruh bongkar muat yang berpenghasilan harian. Oleh karena itu, dengan ini kami beritahukan bahwa Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Provinsi DKI Jakarta akan melakukan aksi setop operasi,” bunyi surat tersebut.

Ilustrasi, truk yang melintas di jalan tol – dok.Mobilitas

Disebutkan pula, aksi menyetop operasi itu dilakukan pada Kamis dan Jumat tanggal 20 dan 21 Maret 2025 mulai pukul 00.000 – 24.00 WIB. Wilayah penyetopan operasi berlangsung di seluruh wilayah DKI Jakarta, dengan peserta aksi kurang lebih 500 perusahaan angkutan barang.

Seperti diketahui kebijakan pembatasan operasional truk selama masa musim arus balik dan mudik Lebaran 2025 itu telah diumumkan melalui surat edaran pada tanggal 6 Maret 2025. Surat tersebut memberitahukan tentang Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat dengan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub bersama Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum serta Korps Lalu-lintas Polri tentang pembatasan operasional angkutan barang yang berlaku pada 24 Maret – April 2025. (Jap/Aa)

 

 

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id