PT KAI Gandeng Dukcapil Kemendagri, Penumpang Dapat Manfaat Ini

0
1412
Ilustrasi, menumpang kereta api kelas eksekutif - dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Setelah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, kini PT Kreta Api Indonesia (PT KAI) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya, untuk semakin mempermudah dan mempercepat layanan kepada pelanggan. Tujuannya, untuk semakin mempermudah dan mempercepat layanan kepada pelanggan.

Jika dengan Kemenkes untuk mengintegrasikan sistem ticketing KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga calon penumpang akan dengan mudah menjalani prosesi keberangkatan, dengan Ditjen Dukcapil mempercepat layanan kepada pelanggan dengan berbasis data Single Identity Number (SIN). Karena data-data itu dimiliki oleh Dukcapil.

Kerjasama tersebut diteken kedua belah pihak di Jakarta, Rabu (2/2/2022) oleh Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Akhmad Sudirman Tavipiyono.

Calon penumpang kereta api tengah menunggu di peron – dok.Mobilitas

Menurut Didek, dengan kerjasama itu, layanan kepada pelanggan akan semakin cepat dan mudah, sehingga prosesi pendataan calon penumpang muali dari ticketing sampai dengan kedatangan maupun masuk ke peron stasiun akan sangat mudah dan mulus.

“Sebab, proses verifikasi dan validasi pelanggan KAI akan secara cepat dilakukan melalui melalui pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el,” kata dia saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Dengan demikian, calon penumpang juga akan merasa nyaman. Mereka tidak akan terburu-buru dan merasakan ribet dengan proses verifikasi yang dilakukan petugas PT KAI, terlebih di tengah kebijakan penegakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan virus corona yang kini masih terjadi di berbagai wilayah di Tanah Air.

Kereta Api – dok.Istimewa

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan mulai 3 Januari 2022, PT KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. Salah satu persyaratan bagi calon penumpang yang akan berangkat – sesuai dengan peraturan itu adalah, bagi calon penumpang dengan usia di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.

“Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin,” kata Joni yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Sedangkan untuk calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua. Untuk tes itu bisa dilakukan di area di setiap stasiun.

Calon penumpang kereta api menjalani tes antigen di stasiun sebelum berangkat – dok.Mobilitas

Sekadar informasi, sepanjang tahun 2021 kemarin PT KAI telah melayani 23.022.715 penumpang. Jumlah itu melorot 27% dibanding tahun 2020 yang sebanyak 31.537.898 pelanggan, sehingga kini perseroan terus berupaya meningkatkan layanan untuk menggaet pelanggan. (Jap/Aa)