Jakarta, Mobilitas – Kebijakan ini berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023.
Berdasar Permendagri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023 pasal 10 ayat 1 menegaskan semua kendaraan listrik baterai dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dan pembebasan BBNKB tersebut diberikan kepada kendaraan listrik untuk angkutan penumpang maupun barang atau komersial.
Beleid yang mulai berlaku 11 Mei 2023 itu menegaskan, tarif PKB 0% yang diberikan kepada kendaraan setrum itu dari dihitung dari besaran dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor. Begitu pun dengan tarif 0% BBNKB-nya, juga dihitung dari besaran dasar tarif bea tersebut.
Tetapi, satu hal yang perlu dicatat, pembebasan PKB dan BBNKB kendaraan listrik ini tidak berlaku untuk kendaraan listrik hasil konversi dari kendaraan konvensional.
Sebab, pasal 10 ayat 3 dari Permendagri itu secara tegas menyatakan bahwa tarif PKB dan BBNKB yang dikenakan berdasar nilai jual kendaraan dengan acuan harag pasar.
“Pajak Kendaraan Bermotor dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang mengacu pada Harga Pasar Umum pada pekan pertama Desember 2022,” bunyi ayat 3 pasal 10 itu yang dikutip Mobilitas, di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Seperti diketahui, sebelumnya berdasar Permendagri Nomor 82/ Tahun 2022 pasal 11 ayat 1 kendaraan listrik murni atau listrik berbasis baterai masih dikenai PKB dan BBNKB. Besarannya, masing-masing 10%. (Din/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id