Jakarta, Mobilitas – Pengenaan tarif akan dimulai pada Selasa (28/2/2023) lusa sejak pukul 00.00 WIB.
Dalam keterangan resmi yang diterima Mobilitas, di Jakarta, Minggu (26/2/2023) Direktur Teknik dan Operasi PT Citra Karya Jabar Tol, Bagus Medi Suarso, mengaku telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pengenaan tarif untuk kendaraan pengguna ruas tol itu.
“Sosialisasi kami lakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR soal penetapan tarif itu. Sebelumnya, ruas tol tersebut telah digunakan masyarakat (secara fungsional dan tidak dikenai tarif),” kata Bagus.
Sosialisasi dilakukan baik secara langsung, yakni melalui media luar ruang di sepanjang ruas jalan tol tersebut yang mengumumkan rencana pengenaan tarif. Pengumuman itu disampaikan melalui baliho, spanduk, serta Variable Message Sign (VMS).
“Selain itu melalui akun Instagram resmi @official_ckjt. Dan perlu dipahami bahwa penetapan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, operasi dana pemeliharaan jalan tol yang dioperasikan” ujar Bagus.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Minggu (26/2/2023) mengatakan dengan beroperasinya ruas tersebut maka kemudahan mobilitas juga tersedia.
Terlebih jalan tol Cisumdawu, yang dirancang sepanjang 60,84 kilometer itu berada di antara cekungan yang dikelilingi tiga gunung vulkanik. Mereka adalahTampomas, Manglayang, dan Patuha.
“Panoramanya yang indah menjadi daya tarik bagi orang untuk datang atau melaluinya,” tandas Guru Besar Fakultas Teknik UGM Yogyakarta itu.
Adapun tarif tol Cisumdawu dari pintu tol Cileunyi adalah sebagai berikut:
1. Cileunyi – Jatinangor
Golongan I Rp 7.500
Golongan II Rp 11.500
Golongan III Rp 11.500
Golongan IV Rp 15.500
Golongan V Rp 15.500
2. Cileunyi – Pamulihan
Golongan I Rp 14.500
Golongan II Rp 22.000
Golongan III Rp 22.000
Golongan IV Rp 29.000
Golongan V Rp 29.000
3.Cileunyi – Sumedang
Golongan I Rp 36.500
Golongan II Rp 54.500
Golongan III Rp 54.500
Golongan IV Rp 72.500
Golongan IV Rp 72.500
4. Cileunyi – Cimalaka
Golongan I Rp 41.500
Golongan II Rp 62.000
Golongan III Rp 62.000
Golongan IV Rp 83.000
Golongan V Rp 83.000. (Yus/Aa)