Jakarta, Mobilitas – Saban pembelian mobil – baik secara tunai maupun kredit – pasti diler akan menyertakan asuransi, meski hanya bersifat perlindungan terhadap risiko kerusakan total atau kehilangan saja. Jika ingin mendapatkan perlindungan atas berbagai risiko mulai dari luka ringan seperti baret hingga rusak berat karena berbagai sebab, maka pemilik mobil perlu menambah cakupan perlindungan dengan harga premi yang berbeda.
Oleh karena itu, perlu dipahami jenis asuransi berikut cakupan perlindungan yang diberikan. Secara umum, ada tiga jenis yakni total loss only (TLO), all risk, serta all risk dengan perluasan.
Jenis pertama TLO, yakni jenis asuransi yang hanya menjamin risiko kehilangan atau kerusakan minimum 75% – 80% dari harga pasar mobil yang bersangkutan. Selebihnya, di luar risiko itu tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Kedua, all risk atau komprehensif. Jenis asuransi ini menjamin hampir semua risiko, muali dari kecil-kecil seperti bodi baret atau penyok, hingga kerusakkan hebat akibat tabrakan, benturan, kebakaran, akibat tindak kejahatan, dan lainnya.
“Tetapi, ini juga harus dicermati seperti apa kebijakan yang ada di masing-masing perusahaan asuransi. Oleh karena itu, perlu ditanyakan terlebih dahulu kepada petugas asuransi yang bersangkutan sebelum melakukan pembelian asuransi ini,” ujar Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto SM Widodo, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Satu hal lagi, masa berlaku asuransi ini juga ada batasnya. Oleh karena itu, masa perlindungan asuransi yang diberikan juga harus diperhatikan oleh pemilik mobil yang akan mengasuransikan kendaraannya.
Perluasan perlindungan
Namun, asuransi all risk itu mengecualikan kerusakkan akibat bencana alam seperti banjir, gempa, dan sebagainya atau akibat peristiwa kerusuhan dan hura-hara lainnya. Meski, tidak sedikit perusahaan asuransi yang menawarkan cakupan perlindungan akibat peristiwa tersebut.
“Istilahnya perluasan atau pertambahan perlindungan. Tentu saja, premi (harga) yang harus dibayar juga lebih mahal. Jadi yang perlu dipahami semakin lengkap cakupan perlindungan atas berbagai kerusakkan atau kehilangan akibat berbagai penyebab, harga premi juga semakin mahal,” kata Hastanto.
Meski, yang perlu dipahami masyarakat adalah manfaat yang akan dirasakan oleh pemilik mobil jika risiko benar-benar mereka alami. Manfaat akan terasa manakala menghitung antara biaya yang harus ditanggung oleh pemilik ketika harus melakukan perbaikan atau mengembalikan kondisi mobil seperti sediakala akibat berbagai risiko.
“Di situlah akan terasa betul manfaat perlindungan dari asuransi itu,” ucap Hastanto. (Fud/Arf)