Segini Denda Berkendara Tak Bawa SIM atau STNK

0
1573
Ilustrasi, SIM A dan SIM C - dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Salah satu kewajiban yang harus dipatuhi sesuai dengan peraturan yang ada bagi pengendara sepeda motor atau pengemudi mobil saat berkendara adalah membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Jika tidak, maka sanksi berupa denda atau kurungan alias bui menanti.

Seperti diungkap Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. I Made Agus, dasar hukum kewajiban membawa dua dokumen penting itu adalah Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Artinya, kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-undang.

“Tujuannya jelas, demi kepastian hukum atas legalitas dari kendaraan yang digunakan oleh masyarakat. Dan kedua, legalitas atas orang yang menggunakannya yaitu pengendara maupun pengemudi, apakah mereka benar-benar memiliki hak untuk menggunakannya di jalan karena memiliki kompetensi dan keterampilan menjalankan kendaraan maupun memiliki pengetahuan hukum yang mengaturnya,” papar Made Agus saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

STNK dan BPKB – dok.Mobilitas

Dengan memiliki dan membawa SIM, petugas kepolisian yang memeriksa seorang pengguna kendaraan (baik motor maupun mobil) akan mengetahui legalitas orang yang bersangkutan menggunakan kendaraan yang bersangkutan. Dengan, adanya kewajiban pengguna kendaraan tersebut, lanjut Made Agus, maka ketertiban dan keberadaban saat berlalu-lintas di jalan juga tercipta.

“Sedangkan STNK wajib dibawa karena sebagai bukti atas legalitas kendaraan yang digunakan oleh seseorang ketika di jalan. Sebab, di STNK itu terdapat informasi terakit pemilik, alamat, bahkan status dari kewajiban pajak pemilik atas kendaraan itu,” papar Made Agus.

Dengan STNK yang sah dan masih berlaku, akan dipastikan bahwa kendaraan tersebut benar-benar sah dan bukan hasil pencurian atau lainnya. “Selain itu, kewajiban pajak yang merupakan kewajiban atas benda bergerak yang menggunakan fasilitas negara seperti jalan, melalui STNK yang sah dan masih berlaku akan dipastikan telah ditunaikan,” tandas Agus.

Ilustrasi, SIM dan STNK – dok.Mobilitas

Sanksi hukum
Jika dua kewajiban itu tidak dilaksanakan atau seseorang telah bertindak alpa karena dokumen itu tertinggal, maka sanksi yang telah diatur dalam UU itu diberlakukan. Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 menetapkan jika seseorang tidak bisa menunjukkan bukti SIM yang sah dan masih berlaku maka bisa dikenai sanksi kurungan selama 4 (empat) bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Sementara jika tidak bisa menunjukkan STNK asli yang sah dan masih berlaku, seperti ditetapkan dalam pasal 288 ayat 1 UU tersebut, maka orang yang bersangkutan bisa dikenai sanksi kurungan dua bulan. Jika tidak, dikenai denda maksimal Rp 500.000.

Plat nomor mobil dengan warna putih – dok.Istimewa

“Dan satu lagi, jika kendaraan yang bersangkutan tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor yang asli dan masih berlaku, maka sesuai dengan pasal 68 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009, bisa dikenai sanksi kurungan dua bulan. Atau, denda maksimal Rp 500.000,” imbuh Made Agus. (Jap/Aa)