SIM Format Baru Telah Berlaku, Biaya Penerbitannya Segini

Ilustrasi, SIM format lama - dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri resmi mulai menerbitkan Surat Izin MEngemudi (SIM) dengan format baru sejak 25 Juli 2024.

Meski, penerbitan SIM dengan format anyar ini masih dilakukan di delapan Polda. Kedelapan Polda itu adalah Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Banten, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Secara fisik SIM format baru ini tidak ada perbedaan dengan SIM versi lama. Begitu pun dengan lara belakang warna, yaitu merah dan putih.

Beberapa hal yang membedakan antara format lama dengan format baru adalah penggunaan bahasa Inggris di beberapa keterangan untuk mendampingi keterangan bahasa Indonesia. Itu digunakan pada keterangan identitias diri pemilik SIM seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga golongan darah.

Penggunaan bahasa iNggris itu termasuk mendampingi penyebutan Nama Surat Izin Mengemudi (SIM) berikut golongan dari SIM tersebut. Misalnya, SIM untuk mobil (Passanger), atau sepeda motor (Motircycle) dan keterangan ini disertai gambar mobil atau sepeda motor.

SIM format  lama yang beberapa keterangannya diubah, termasuk ditambah menggunakan bahasa Inggris pada SIM format baru- dok.Mobilitas

Perbedaan lainnya adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang biasa tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nomor ini menggantikan nomor SIM versi lama.
Kemudian hadirnya barcode yang bisa dipindai. Barcode ini berisi keterangan masa berlaku SIM. Dan harap diingat, masa berlaku SIM format baru ini tidak mengacu pada tanggal lahir pemilik SIM, namun berdasar kapan tanggal pengajuan permohonan penerbitan SIM.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) SIM Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo, yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (29/8/2024) menegaskan meski ada perubahan format namun, biaya penerbitan SIM tidak mengalami kenaikan.

“Untuk biaya ini, acuannya adalah Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri,” ungkap Heru.

Rincian biaya itu adalah SIM A Rp 120 ribu, SIM B1 Rp 120 ribu, SIM BII Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, SIM C1 Rp 100 ribu, dan SIM CII sebesar Rp 100 ribu. Adapun untuk penerbitan SIM D sebesar Rp 50 ribu, dan SIM D1 Rp 50 ribu.

“Hal lain yang perlu dicatat oleh calon pemohon SIM adalah jangan menggunakan jasa calo atau “menembak” dengan menggunakan jasa joki. Sejak tahun 2023 kita menggunakan face recognition di Satpas Prototype, sehingga kalau wajah pemohon tidak sama dengan wajah yang melakukan ujian, SIM tidak akan diterbitkan,” papar Heru. (Ang/Aa)