Jakarta, Mobilitas – Perubahan format tampialn Surat Izin Mengemudi (SIM) – semua golongan itu – untuk lebih memudahkan aparat berwenang di negara tempat pemilik SIM Indonesia itu berkendara.
Seperti diungkap Kepala Subdirektorat SIM Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol.Heru Sutopo, saat ini di SIM lama atau yang beredar di Indonesia, petugas atau aparat di negara lain merasa kebingungan jika melihat SIM Indonesia. Meski disebut SIM A, SIM C, SIM B, tetapi aparat di negara itu tidak memahami peruntukan dari masing-masing golongan tersebut.
“Oleh karena itu, karean SIM Indonesia ini berlaku secara internasional maka format dan informasinya harus universal. Sehingga mudah dimengerti oleh siapapun yang melihatnya. Selain itu, di SIM baru nanti, itu kan nomor serinya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP (Kartu Tanda Penduduk), jadi itu juga berubah,” papar Heru saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Digunakannya NIK KTP, lanjut Heru, dimaksudkan untuk memudahkan identifikasi informasi jati diri dari pemegang SIM. Artinya, dengan NIK maka hanya ada satu data yang berguna untuk berbagai keperluan.
“Jadi kemudahan dan kepraktisan sekaligus efisien,” jelas Heru.
Adapun format baru SIM itu nantinya ada gambar kendaraan – baik mobil, sepeda motor, dan kendaraan lainnya – untuk menggantikan gambar pulau – pulau di SIM lama. Gambar Mobil itu berada di samping huruf penanda golongan SIM (A,C,B, dan lainnya).
Menurut Heru, untuk saat ini telah disepakati SIM Indonesia berlaku di delapan negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Mereka adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
Lantas mulai kapan format SIM itu mulai diganti? Heru menyebut sampai material SIM yang ada saat ini habis. “Karena kami di Korlantas kan harus mempertanggungjawabkan penggunaan material SIM yang ada. Jadi kapan format SIM baru dimulai, tergantung sampai kapan material itu habis,” tandas Heru. (Ysk/Aa)