Jakarta, Mobilitas – Pemberian dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis ini, tak berlaku di luar periode yang ditetapkan.
Kepala Subdirektorat SIM, Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol.Trijulianto Djati Utomo mengatakan dispensasi itu diberikan karena SIM yang bersangkutan habis masa berlakunya bertepatan dengan hari libur lebaran.
“Pada saat yang sama, layanan penerbitan SIM juga libur sejalan dengan cuti nasional Lebaran 2023,” papar dia saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Sabtu (15/4/2023).
Pria yang akrab disapa Djati itu menegaskan, masyarakat pemegang SIM (semua golongan) yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari Lebaran juga harus ingat bahwa dispensasi ini hanya berlaku pada 26 April – 3 Mei 2023. Jika melebihi periode tersebut, atau baru akan memperpanjang di tanggal 4 Mei atau bahkan setelahnya, tidak akan dilayani.
“Karena dianggap SIM telah habis masa berlakunya (mati) seperti biasa atau tidak mendapatkan dispensasi untuk perpanjangan. Dengan kata lain, pemilik SIM harus mengajukan permohonan penerbitan SIM yang baru seperti saat awal permohonan mendapatkan SIM. Mereka juga harus menjalani ujian teori dan praktik lagi,” papar Djati.
Ihwal libur layanan penerbitan SIM ini, Djati menyebut telah diinstruksikan oleh Kepala Korps Lalu-lintas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi. Instruksi ini diberikan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023 oleh Kakorlantas atas nama Kepala Kepolisian Republik Indonesia. (Yus/Aa)