Pedia

STNK Mati Dua Tahun dan Dibodongkan, Tidak Bisa Diregistrasi Lagi

×

STNK Mati Dua Tahun dan Dibodongkan, Tidak Bisa Diregistrasi Lagi

Share this article
STNK dan BPKB - dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Ketentuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dua tahun dan kendaraan dihapus datanya (dibodongkan) berlaku awal 2023.

Seperti diungkap Kepala Subdirekrorat STNK Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Komisaris Besar Pol. Taslim Chaeruddin, ketentuan penghapusan data kendaraan yang tidak membyar pajak lebih dari dua atau atau STNK (lima tahunan) telah mati dua tahun atau lebih ada di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Jadi kebijakan itu merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 itu. Dimana pada pasal 74 ayat 1 dinyatakan ada dua cara penghapusan data kendaraan,” papar Taslim saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Pertama permintaan pemilik. Kedua, atas dasar pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

STNK – dok.Mobilitas

Permintaan pemilik terjadi jika kendaraan yang bersangkutan rusak berat sehingga tidak layak lagi untuk digunakan. Sedangkan karena pertimbangan pejabat berwenang, karena pemilik tidak melakukan registrasi dua tahun berturut sejak masa berlakunya berakhir.

Sementara Ayat 3 pasal 74 itu menyatakan kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

“Jadi, kendaraan bermotor yang dihapus datanya karena tidak melakukan registrasi selama dua tahun, tidak dapat diregesitasi kembali,” tandas Taslim. (Yus/Aa)