Jakarta, Mobilitas – Padahal dengan subsidi pembelian senilai Rp 7 Juta yang diberikan pemerintah itu ditargetkan penjualan motor setrum bisa mencapai 200.000 unit.
Syarat untuk pembeli yang berhak mendapatkan subsidi tersebut juga sangat mudah, yakni cukup menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. Namun, ternyata laju penjualan motor listrik itu hingga 18 Desember 2023 sudah mandek.
Data di situs Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua (SiSaPira) yang dikutip Mobilitas di Jakarta, Senin (18/12/2023) pukul 15.58 WIB menunjukkan total bantuan dana itu hanya tersalurkan untuk 11.532 unit. Artinya, alokasi subsidi yang disediakan di tahun 2023 dan tidak terpakai alias tidak tersalur masih sebanyak 188.468 unit.
Soal mandeknya pemanfaatkan subsidi tersebut, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (AISMOLI) Budi Setiyadi yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (18/12/2023) menyebut hal itu dikarenakan pada pertengahan masa berlakunya kebijakan sunisi atau pemberian bantuan itu terjadi perubahan syarat bagi pengaju bantuan.
“Jika sebelumnya ada syarat hanya pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah saja, kemudian direvisi menjadi semua warga negara Indonesia berhak dengan ketentau satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau 1 KTP satu permohonan. Nah, pada saat itulah orang menunggu perubahan sehingga kegiatan permohonan juga berhenti sementara,” papar Budi.
Kedua, karena ekosistem juga masih belum tercipata dengan baik dan merata. Ekosistem ini meliputi infrastruktur penguisian daya baterai, diler, toko, hingga layanan purna jual.
“Keberadaan diler masih belum merata di seluruh daerah. Karena masih sulit untuk mencari mitra diler. Padahal, secara kapasitas produksi kita sangat lebih dari cukup,” kata Budi. (Anp/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id