Tak Bawa STNK dan SIM Saat Kena Razia, Kendaraan Bisa Disita Polisi

0
1993
Ilustrasi, SIM dan STNK - dok.Istimewa

Jakarta, Mobilitas – Banyak pengendara atau pengemudi mobil yang sering lupa membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM), bahkan dua-duanya saat melakukan perjalanan. Padahal, sesuai dengan ketentuan di Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan (LLAJ) hal itu dikategorikan sebagai tindak pelanggaran peraturan lalu-lintas.

Jika pengendara atau pengemudi seperti itu terjaring razia (bukan dengan Tilang Elektronik/ETLE) yang digelar kepolisian, maka polisi berhak untuk menindaknya dengan memberikan bukti pelanggaran (Tilang). “Dasarnya adalah Pasal 260 ayat 1 huruf a di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 itu,” ujar Kepala Seksi Pelanggaran Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto, saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Menurut ayat itu, petugas polisi lalu lintas dan angkutan jalan berwenang menghentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas. Bahkan, kendaraan yang patut diduga merupakan alat dan/ atau hasil kejahatan.

Sedangkan Pasal 106 ayat 5 Undang-undang itu, lanjut Sriyanto, menyetakan dengan tegas bahwa saat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, maka setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan dokumen yang wajib dibawa. Dokumen itu adalah STNK, SIM, bukti lulus uji kendaraan secara berkala (KIR) untuk kendaraan niaga, dan tanda bukti lain yang sah.

Ilustrasi, razia kendaraan oleh petugas kepolisian RI dalam Operasi Patuh Jaya 2022 – dok.Korlantas Polri

“Jika pengemudi atau pengendara kendaraan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi Tilang padanya, dengan barang bukti berupa STNK. Jika STNK tidak ada maka SIM yang bersangkutan yang akan disita. Tentu tidak membawa salah satu dari dokumen itu juga akan dikenai pasal pelanggaran yang mengaturnya, dengan sanksi denda tertentu. Nah, apabila STNK maupun SIM tidak ada, maka yang akan disita adalah kendaraannya sebagai barang bukti pelanggaran,” papar Sriyanto.

Penyitaan kendaraan sebagai barang bukti atau jaminan itu didasarkan pada Pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran lalu lintas dan Angkutan Jalan.

“Di pasal ini secara jelas disebutkan bahwa penyitaan kendaraan pada saat pemeriksaan kendaraan di jalan (razia) boleh dilakukan dengan alasan pengguna kendaraan tidak dapat menunjukkan atau tidak membawa dokumen yang sah dan terkait dengan kendaraannya yaitu STNK atau SIM. Itu, jadi bukan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Karena Tidak bisa menggantikan SIM atau STNK,” tandas Sriyanto.

SIM C – dok.Mobilitas

Sanksi bagi pelanggar yang tidak membawa STNK – sesuai bunyi Pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2019 – adalah kurungan paling lama dua bulan atau Rp 500.000. Sedangkan sanksi tidak membawa SIM – sesuai bunyi Pasal 106 ayat 5 huruf b UU itu – adalah kurungan paling lama satu bulan atau denda sebanyak 250.000.

Tetapi, jika tidak memiliki SIM dendanya lebih besar yaitu Rp 1 juta atau kurungan selama empat bulan. Dan dalam razia itu, penindakan dilakukan dengan melihat semua kasus pelanggaran yang dilakukan, bukan hanya satu saja.

“Misalnya pengguna kendaraan melawan arus itu satu jenis pelanggaran, lalu tidak membawa STNK satu kasus lagi, dan tidak memiliki SIM satu kasus lagi. Saat ditindak tidak memiliki dokumen itu, maka kendaraan akan disita untuk ditahan,” jelas Sriyanto. (Jap/Aa)