Jakarta, Mobilitas – Permintaan konsumen yang melonjak diprediksi dikuti kenaikan tarif tiket bus.
Namun, seperti dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno, pemerintah tidak akan menetapkan tuslah (toeslag) atau biaya tambahan tarif tiket bus kelas ekonomi selama masa mudik dan lebaran tahun ini.
“Sebagai gantinya ditetapkan kebijakan Tarif Batas Atas (TBA), sehingga nantinya, meskipun tarif itu meningkat tetapi tidak akan melambung tinggi,” papar Hendro saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Ketentuan TBA itu, lanjut Hendro, telah ditetapkan di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 3 Tahun 2023 tetang Perubahan Atas Permenhub Nomor PM 36 Tahun 2016. Beleid ini mengatur tentang Tarif Dasar, TBA, dan TBB Angkutan Penumpang AKAP Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum.
“Di peraturan ini juga ditetapkan sanksi jika ada operator bus melanggar ketentuan TBA. Mulai dari teguran tertulis, denda, pembekuan izin usaha dari perusahaan yang bersangkutan sampai dengan pencabutan izin usahanya,” tandas purnawirawan Polri bintang dua ini.
Hendro meminta agar masyarakat melaporkan jika ada Perusahaan Otobus (PO) mematok tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP kelas ekonomi yang melanggar batas TBA. Untuk mengetahuinya saat ini cukup mudah, karena pemesanan tiket bus saat ini dilakukan secara online oleh PO.
“Tetapi untuk bus AKAP non kelas ekonomi tidak ada TBA ya. Karena harga atau tarif tiket bus kelas ini (eksekutif, super eksekutif, dan lainnya) ditetapkan berdasar mekanisme pasar,” ujar dia.
Sebelumnya, hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub yang dirilis kementerian belum lama ini menyebut pada lebaran 2023 ini diprediksi 123,8 juta orang yang melakukan mobilitas atau pergerakan mudik. Dari jumlah itu, 27,32 juta orang atau 22,07% di aakan menggunakan mobil pribadi, dan 22,77 juta orang menggunakan bus. (Jap/Aa)