Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Segera Naik, Ini yang Perlu Dicermati Pengguna

Mengemudi mobil di Jalan tol- dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) yang merupakan pengelola jalan tol Dalam Kota Jakarta dan Jalan Tol Sedyatmo, berencana mengerek atau menaikan tarif jalan tol tersebut.

Tarif baru yang segera diberlakukan dalam waktu dekat (belum disebutkan jadwalnya) itu terungkap dalam unggahan pernyataan di akun media sosial resmi perusahaan, instagram@jasamargametropolitan.

“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk ruas jalan tol dalam kota. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 2130/KPTS/M/2024,” bunyi postingan tersebut yang dikutip Mobilitas di Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Sebagaimana diketahui, jalan Tol Dalam Kota merupakan jalan tol yang terdiri dari enam ruas dengan total panjang 45 kilometer (km). Rinciannya, ruas Cawang – Tomang, ruas Pluit – Tanjung priok, dan ruas Cawang – Tanjung Priok.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah, yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Selasa (10/9/2024) menyebut kenaikan tarif jalan tol merupakan hal yang wajar dan legal. Sebab, kata dia, kenaikan tarif tersebut dijamin oleh Undang-undang.

ilustrasi, kondisi arus lalu-lintas di Tol Dalam Kota Jakarta – dok.PT Jasa Marga

“Kenaikan tarif atau dalam bahasa perusahaan pengelola jalan tol maupun undang-undang disebut sebagai penyesuaian tarif. Dasarnya pasal 48 ayat 3 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, dimana disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun,” kata Trubus.

Pengelola dan pemerintah, lanjut Trubus, kerap berdalih bahwa penyesuaian itu dimaksudkan untuk penyesuaian dengan laju inflasi sehingga memberikan kepastian iklim investasi, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadp industri jalan sebagai industri yang prospektif.

Tetapi yang tidak kalah penting untuk diperhatikan, sebut Trubus, adalah penyesuaian tarif itu juga dalam rangka untuk menjamin tingkat Standar Pelayanan Minium atau SPM jalan tol.

“Jadi, kenaikan atau penyesuaian tarif jalan tol itu legal dan wajar. Yang perlu dicermati adalah besarannya berapa (apakah wajar dan sesuai ketentuan) dan apakah SPM yang ada selama ini sudah benar-benar sesuai dengan standar keamanan dan kenyamanan bagi pengguna? Itu yang perlu dicermati masyarakat,” tandas Trubus. (Hen/Aa)