Jakarta, Mobilitas – Terkait dengan besaran premsi asuransi kendaraan setrum di Indonesia, perusahaan asuransi masih mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 06 Tahun 2017, dengan menambah klausul khusus.
Belum adanya regulasi asuransi khusus untuk kendaraan listrik itu diakui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono.
“Meskipun sebenarnya sudah banyak perusahaan asuransi yang telah meluncurkan produk asuransi untuk kendaraan listrik (di Indonesia). Walau, saat ini asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur oleh OJK,” papar Ogi dalam keterangan resmi OJK yang dikutip Mobilitas di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Oleh karena itu, Ogi menghimbau peruisahaan asuransi yang telah menjual produk perlindungan terhadap kendaraan listrik untuk melakukan proses underwriting yang memadai. Sekadar informasi, underwriting adalah proses identifikasi dan seleksi potensi risiko pada saat calon tertanggung atau pembeli mobil mengajukan perlindungan asuransi bagi kendaraan mereka.
“Dengan demikian penentuan harga (tarif) premi asuransi yang ditetapkan juga cukup fair. Selain itu pengelolaan risiko dari asuransi tersebut juga memadai. Bahkan, sebaiknya perusaahaan asuransi juga melakukan penilaian dan penyesuaian harga atau tarif premi setiap tahunnya berdasar loss and risk profile asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya,” tandas Ogi.
Terkait belum adanya regulasi khusus asuransi kendaraan listrik ini, kata Ogi, OJK saat ini tengah intensif melakukan kajian. Sehingga, nantinya segera dilakukan revisi atau penyempurnaan SEOJK 6/2017.
Sementara itu, salah seorang pengurus Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indobesia (APPI) yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (7/3/2024) membenarkan informasi yang menyebut belum adanya aturan baku terkait asuransi kendaraan listrik di Indonesia menjadi penyebab masih enggannya perusahaan pembiayaan (leasing) untuk mengucirkan pembiayaan ke kredit kendaraan setrum itu.
“Ya, karena kalau belum ada aturan (soal asuransi kendaraan listrik), tentu menjadi leasing berpikir ulang. Sebab, jika terjadi risiko kredit atas kendaraan itu, leasing akan kesulitan,” kata dia. (Hen/Aa)