Bisnis

Ternyata Tarif PPN Sampai Akhir Januari 2025 Masih 11 Persen, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya

×

Ternyata Tarif PPN Sampai Akhir Januari 2025 Masih 11 Persen, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya

Share this article
Ilustrasi, pajak mobil - dok.Parkers

Jakarta, Mobilitas – Ternyata, meski diumumkan mulai berlaku 1 Januari 2025, pemberlakuan secara penuh kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ada masa transisinya.

Hal itu terlihat dari ketentuan yang ada pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang dinukil Mobilitas di Jakarta, Kamis (2/1/2024). Pasal 5 huruf a PMK 131/2024 menyebut. “Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain,” bunyi ayat huruf a di Pasal 5 itu.

Nilai lain DPP yang dimaksud adalah 11/12 (11 persen per 12 persen) dari harga jual barang. Sehingga, jika DPP itu dikalikan dengan baru PPN sebesar tarif 12 persen, maka tarif efektif PPN untuk masa Januari 2025 atas penyerahan barang mewah adalah 11 persen.

Sementara itu, pada Pasal 5 huruf b PMK 131/2024 disebutkan bahwa mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024. PPN dikenakan sebesar 12 persen dari harga jual atau nilai impor barang yang bersangkutan.

Analis Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI, Rustam Effendi, yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis 92/1/2025) mengatakan ketentuan yang pada Pasal 5 PMK 131 Tahun 2024 itu merupakan masa toleransi bagi barang-barang terkena PPN sebelum dikenai tarif baru. Hal ini, kata dia, untuk memberikan masa transisi sebelum menjalani aturan baru secara penuh.

Ilustrasi, sepeda motor dengan kapasitas mesin besar- dok.Istimewa via First Response Finance

“Sehingga tidak terjadi permasalahan baru dalam transaksi maupun pelaporan terkait besaran harga karena pajak ini. Transisi ini untuk semua produk yang terkena PPN 12 persen, termasuk produk otomotif,” tutur Rustam.

Pernyataan senada diungkap Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, saat media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Jadi, pada prinispnya kami memberikan keluangan waktu melalui masa transisi (bagi wajib pajak),” ujar Suryo.

Dia menegaskan, transisi tersebut diberikan perusahaan kena pajak selaku pemungut pajak bisa menyesuaikan faktur pajaknya yang sebelumnya dengan dasar penghitungannya tarif PPN tarif 11 persen sebelum menggunakan dasar tarif baru yaitu 12 persen.

“Sebab, faktur pajak yang dibuat wajib pajak sebagian besar sudah dalam dokumen digital yang tersistem, sehingga perlu waktu pengubahan sistem ini. Oleh karena itu, kami beri rentang waktu yang cukup bagi teman-teman wajib pajak untuk menyiapkan sistemnya,” papar Suryo. (Tan/Epi/Aa)

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id