Jakarta, Mobilitas – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, mulai Selasa (13/12/2022) resmi mengoperasikan Tilang Elektronik (ETLE) mobile.
Seperti diungkap Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, ada 11 unit kamera ETLE Mobile yang dioperasikan. “Sistem tilang elektronik mobile ini, tidak hanya digunakan untuk menjaring pelanggar peraturan lalu-lintas di jalan arteri saja, tetapi juga di jalan tol,” papar dia saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Kamera tersebut, lanjut Latif, dipasang di mobil patroli yang melintasi jalan arteri maupun jalan tol yang saban harinya berganti-ganti. “Untuk jam berapanya operasi atau patroli dilakukan, tentu itu rahasia. Iya kan? Kalau diberitahukan, bisa saja orang akan menyiasatinya. Intinya, jalan arteri maupun jalan tol yang tingkat pelanggaran pengguna jalan tinggi akan kami berikan prioritas untuk secara intensif dijaring,” tandas dia.
Pria kelahiran Kebumen, Jawa Tengah, 49 tahun lalu itu menyebut meski dioperasikan secara mobile namun tingkat akurasi dari teknologi yang digunakan kamera ini sangat akurat.
Bahkan, bukan hanya tindak pelanggaran yang jelas-jelas kasat mata seperti melanggar rambu, melanggar marka, berboncengan motor lebih dari dua orang, hingga melawan arus saja yang sanggup direkam.
“Tetapi, kendaraan yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai pun mampu direkam. Begitu pula laju kecepatan yang melebihi batas yang ditetapkan di jalan tol,” jelas Latif.
Alumni Akademi Kepolisian Tahun 1995 ini memastikan, operasi atau penggunaan sistem tilang elektronik mobile ini sudah secara efektif digunakan. (Yus/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id