Jakarta, Mobilitas – Setelah 11 hari dicoba untuk diberlakukan, pemberian sanksi bagi kendaraan pelanggar batas standar emisi melalui pemberian Bukti Pelanggaran (Tilang) dihentikan.
Kepala Satuan Tugas Polusi Udara Kepolisian Daerah (Polda) Metrojaya, Kombes Pol. Nurcholis yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Selasa (12/9/2023) menyebut alasan utama pembatalan melalui penghentian kebijakan pemberian Tilang itu karena mekanisme itu tidak efektif.
“Karena tidak efektif dalam upaya untuk mengurangi tingkat polusi udara secara draistis. Dan kami menilai upaya itu dilakukan dengan mengarahkan merek yang tidak lulus uji emisi agar melakukan servis kendaraannya. Sehingga tingkat emisinya akan memenuhi di bawah ambang batas standar. Jadi itu alasannya,” papar Nurcholis.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah menetapkan kebijakan melakukan razia dan pemberian Tilang bagi kendaraan bermotor yang tingkat emisinya melebihi ambang batas standar berlaku 1 September hingga 30 November. Namun, baru dijalankan 1 – 11 September kebijakan tersebut dihentikan.
Sementara untuk sanksi denda bagi pelanggar merujuk pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda Rp 250.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan bermotor roda empat.
Adapun target sasaran razia adalah kendaraan bermotor (baik roda dua maupun roda empat) yang telah berusia pakai tiga tahun ke atas. Hal ini berdasar Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Lantas, akankah upaya penegakan hukum dalam rangka menghapus polusi udara di wilayah DKI Jakarta akan kembali kendur setelah sanksi Tilang emisi kendaraan bermotor ini ditiadakan?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Selasa (12/9/2023) menegaskan upaya menekan tingkat emisi kendaraan tetap akan berlanjut. Sebab, kontribusi sektor transportasi terhadap polusi udara di Jakarta, merupakan yang tertinggi.
“Kalau sekarang Tilangnya ditiadakan, kita mengikuti kebijakan dari teman-teman di kepolisian. Tetapi sanksi dan upaya untuk menekan tingkat emisi itu kan tidak hanya melalui tilang saja. Bisa dengan cara lain, itu yang akan kami diskusikan,” papar Asep.
Namun, Asep belum bisa memastikan kapan sanksi pengganti itu bakal diberlakukan dan apa wujudnya. Alasannya, pemberian sanksi tersebut juga harus melibatkan sejumlah lembaga terkait, sehingga masih perlu kesamaan visi yang disetujui bersama.
“Yang pasti, secepatnya kami bahas,” tandas Asep. (Joi/Nan/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id