Mobility

Tilang Emisi Kendaraan di Jakarta Dimulai, Denda Rp 250.000 – Rp 500.000

×

Tilang Emisi Kendaraan di Jakarta Dimulai, Denda Rp 250.000 – Rp 500.000

Share this article
Ilustrasi, polusi dari emisi gas buang mobil - dok.Air Pollutan Control Equipment

Jakarta, Mobilitas – Uji coba razia dengan pemberian bukti pelanggaran (Tilang) bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi di Jakarta dimulai 26 Agustus 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Rabu (23/8/2023) memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Mulai dari Kepolisian Daerah (Polda Metro Jaya), Polisi Oditur Militer TNI, hingga lembaga-lembaga lain terkait.

“Kami sudah menyepakti Standar Prosedur Operasional (SOP) maupun teknis pelaksanaannya di lapangan. Sehingga, tanggal 26 Agustus nanti sudah dilakukan uji coba pemberian Tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi tetap digunakan atau dikendarai di jalan,” papar dia.

Setelah uji coba dalam waktu sepekan, lanjut Asep, akan dilaksanakan secara massif mulai 1 September mendatang. Sejalan dengan pelaksanaan tersebut akan dilakukan monitoring.
“Karena tujuan utama kita adalah untuk menekan tingkat polusi udara di wilayah DKI Jakarta. Sehingga, kami berharap langkah tindakan tegas ini segera diberlakukan,” papar Asep.

Sementara itu, Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol.Latif Usman yang ditemui media di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023) mengaku pihaknya siap melaksanakan ketentuan tersebut.

“Iya, kami di jajaran kepolisian, khususnya satuan lalu-lintas siap menjalankan kebijakan ini. Tanggal 26 Agutus dimulai, secara teknis sudah dibicarakan dengan pihak-pihak terkait. Dan payung hukum juga sudah ada,” ungkap Latif.

Ilustrasi, polusi udara yang salah satu penyebabnya dari asap kendaraan bermotor – dok.Istimewa via USA Today

Latif menyebut, dasar dari tindakan tegas berupa Tilang berikut dendanya mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Khususnya pasal 285 dan pasal 286 tentang kelayakan bagi kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua untuk digunakan di jalan.

Bagi kendaraan yang tidak layak – termasuk emisi gas buang yang tidak memenuhi standar emisi – roda empat atau lebih dikenai sanksi dua bulan kurungan untuk pengemudinya. Atau sanksi denda sebesar Rp 500.000.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor sanksinya berupa kurungan selama satu bulan. Sanksi tersebut bisa diganti dengan denda sebesar Rp 250.000.

Menanggapi pelaksanaan kebijakan ini, pengamat kebijakan publik Universitas Tri Sakti, Trubus Rahadiansyah, yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Rabu (23/8/2023) mengaku menyambut baik. Meski begitu, dia mengingatkan agar kebijakan itu benar-benar tegas dan tidak melenceng dari tujuan yaitu untuk mengurangi tingkat polusi.

“Jangan karena ada dendanya kemudian beralih tujuan mengutamakan denda. Sehingga, aspek jera masyarakat tidak terjadi, dan Jakarta semakin terbelit masalah polusi,” tandas dia. (Opi/Yus/Aa)