Jakarta, Mobilitas – Setelah lima hari diujicoba, kini penindakan kendaraan yang tidak lulus uji emisi tetapi tetap dipakai di jalan 1 September ini diberlakukan.
Dalam melakukan razia kendaraan, petugas juga akan memberikan bukti pelanggaran (Tilang) yang nantinya menjadi bukti sanksi yang diberikan. Untuk kendaraan bermotor roda empat sanksi yang diberikan adalah kurungan dua bulan kepada pengguna kendaraan atau denda sebesar Rp 500.000.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua, sanksinya kurungan satu bulan kepada pengendara atau denda sebesar Rp 250.000.
“Dasar hukum dari penindakan terhadap pelanggaran batas emisi ini adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan, khususnya pasal 285 dan 286 yang mengatur kelayakan kendaraan yang digunakan. Sehingga bagi kendaraan bermotor yang tingkat emisinya melebihi ambang batas, akan dikenaik sanksi,” papar Wakil Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Doni mengatakan untuk mengetahui apakah kendaraan yang terjaring razia mempunyai tingkat emisi di atas ambang batas atau sebaliknya, maka dilakukan uji emisi di tempat razia.
“Sehingga, petugas benar-benar memiliki bukti bahwa kendaraan yang bersangkutan memang melanggar peraturan. Sementara, bagi pengguna kendaraan mendapatkan bukti bahwa kendaraannya memang mempunayi tingkat emisi yang tidak sesuai peraturan,” ungkap Doni.
Namun, lanjut Doni, petugas tidak serampangan dalam melakukan razia. Tetapi hanya kendaraan yang benar-benar memiliki potensi pelanggaran terhadap ketentuan tingkat emisi saja yang akan diberhentikan dan diminta untuk uji emisi di tempat.
“Kendaraan bermotor yang punya potensi seperti itu adalah kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun,” tandas dia.
Soal kriteria kendaraan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sekadar informasi, data Korps Lalu-lintas Kepolisian RI (Polri) yang dikutip Mobilitas, di Jakarta, Jumat (1/9/2023) menunjukkan hingga 17 Agustus 2023, jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai 23,03 juta unit.
Dari jumlah tersebut 18,33 juta unit atau 79,6 persen di antaranya merupakan sepeda motor. Kemudian mobil penumpang sebanyak 3,8 juta unit, mobil beban (truk) dan kendaraan khusus sebanyak 796.207 unit dan 60.153 unit. (Yus/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id