Tangerang, Mobilitas – UD Trucks Indonesia memberikan penghargaan kepada 17 perusahaan karoseri yang berhasil mendapat Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB).
Penyerahan penghargaan dilakukan di arena hajatan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023, ICE Serpong, Tangerang, Selasa (15/8/2023).
“Penghargaan ini juga untuk mengakui dan menyemangati para pembuat karoseri dalam menegakkan standar keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui kementerian perhubungan terutama direktorat jendral perhubungan darat,” ungkap Product Development UD Trucks Indonesia, Catur Satyawira.
Sesuai dengan regulasi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI), hanya perusahaan karoseri pemegang SKRB yang mempunyai legitimasi pembuatan bodi kendaraan komersial. Termasuk pembuatan bodi UD Trucks.
“Keuntungan yang didapatkan oleh konsumen adalah mempercepat proses pembelian dan penerbitan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KIR (uji kendaraan),” kata Catur.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Wendri Wijaya, di tempat yang sama mengungkapkan apresaisi kementerian kepada UD Trucks dan para karoseri atas upaya mereka untuk memastikan ukuran truk. Hal itu penting dilakukan, lanjut Wendri, karena bisa meminimalisir praktik Over Dimension Overload (ODOL) truk.
“Terima kasih kepada UD Trucks Indonesia dan para karoseri yang sudah mendukung kebijakan pemerintah dalam Zero ODOL (dengan memastikan ukuran kendaraan tidak melenceng dari yang ditetapkan,” tandas dia.
Menanggapi pentingnya upaya preventif praktik truk ODOL, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebut hal itu penting, demi mencegah terjadinya ketidaksesuaian antara sertifikat Uji KIR yang dikantongi operator kendaraan dengan fakta yang sebenarnya.
“Sebagai tindakan preventif sangat penting. Caranya, pabrikan memastikan standar rancang bangun dari kendaraannya. Sebab, bagaimana pun praktik ODOL itu sangat merugikan. Baik merugikan negara untuk perbaikan jalan yang rusak akibat praktik truk ODOL maupun potensi bahaya di jalan bagi pengguna kendaraan lain maupun masyarakat umum di jalan,” papar pengajar Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, itu saat dihubungi Mobilitas dari Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Djoko bahkan menyebut praktik ODOL bisa dikategorikan dalam tindak pidana korupsi, karena secara ilegal menyedot anggaran negara. “Karena praktik itu merupakan perilaku kecurangan yang disengaja. Kerugian negara mencapai Rp 43 triliun atau lebih setiap tahunnya,” kata dia. (Aa/Cvt)