Mobility

Usulan Moge Masuk Jalan Tol Muncul Lagi, Ini Kata Pengamat dari Segi Kemanan dan Ekonomi

×

Usulan Moge Masuk Jalan Tol Muncul Lagi, Ini Kata Pengamat dari Segi Kemanan dan Ekonomi

Share this article
Ilustrasi, pengendara motor gede Harley-Davidson X210 - dok.Istimewa via RideApart.com

Jakarta, Mobilitas – Isu lama yang menyebut kemungkinan sepeda motor gede (Moge) diizinkan masuk dan melintas di jalan tol kembali mencuat di Tanah Air.

Hal itu dipantik usulan anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Sehingga beragam tanggapan, baik yang pro mupun kontra pun bermunculan.

Terkait dengan hal ini, pengamat transportsi yang juga Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno, dalam artikelnya yang diterima Mobilitas di Jakarta, Sabtu (25/1/2025) memberikan tanggapan. Menurut Djoko, di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan disebutkan kendaraan yang diizinkan masuk ke jalan tol umumnya adalah kendaraan beroda empat atau lebih, termasuk mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan darurat.

“Sementara itu, kendaraan seperti sepeda motor, kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor tidak diizinkan karena alasan keamanan dan perbedaan kecepata. Ini ditetapkan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Dengan begitu kendaraan roda dua seperti motor jelas tidak diizinkan untuk melintas,” papar Djoko.

Meski demikian, bukan berarti sepeda motor tidak boleh masuk tol sama sekali, sebab dalam pasal yang sama (Pasal 38 PP 44/2009) dijelaskan sepeda motor boleh masuk tol dengan ketentuan-ketentuan khusus. Kendaraan bermotor roda dua dapat melintas, hanya di jalan tol yang sudah dilengkapi jalur khusus untuk sepeda motor.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno – dok.RRI.Com

Masalahnya, tidak semua jalan tol di Indonesia memiliki jalur khusus untuk motor. Baru ada dua jalan tol dengan fasilitas khusus seperti itu di Indonesia yaitu Jalan Tol Mandara (Bali) dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu).

Sehingga, di luar dua jalan tol tersebut, pengendara motor yang melintas di jalan tol, baik dengan sengaja ataupun tidak, bisa dijatuhi sanksi. Pasal 63 ayat 6 UU Nomor 38 Tahun 2004 menyebut setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas secara sengaja memasuki jalan tol dapat dikenakan hukuman maksimal 14 hari penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.

“Sementara itu, bila yang bersangkutan secara tidak sengaja (karena kelalaiannya) masuk ke jalan tol, maka ia dapat dikenakan hukuman penjara paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta seperti ditetapkan dalam pasal 64 ayat 4,” jelas Djoko.

Pria pengajar di Program Studi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata Semarang ini menyebut bisa saja dibangun jalur khusus sepeda motor di lahan baru bersebelahan dengan jalan tol yang ada, misalnya di Tol Trans Sumatera. “Tetapi tentunya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan memperhitungkan kelayakan finansial (keuntungan ekonomi) jika harus membangun jalur sepeda motor tersebut,” jelas Djoko. (Jrr/Aa)

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id