Jakarta, Mobilitas – Aturan soal pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan perorangan itu ada di salah satu pasal Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dokumen salinan UU itu yang dikutip Mobilitas di Jakarta, Sabtu (4/5/2024) menunjukkan, aturan tentang batasan usia dan jumlah kendaraan yang bisa dimiliki perirangan itu ada di pasal 24 ayat 2, huruf g. “Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan,” bunyi ayat 2 huruf g tersebut.
Tetapi, pasal itu tidak menyebut kepastian berapa batas usia maksimal mobil yang boleh beroperasi di Jakarta. Begitupun dengan skema pembatasannya.
Menanggapi pengesahan aturan itu melalui UU Nomor 22 Tahun 2022 itu, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah mengaku tidak kaget. Khususnya yang terkait dengan pembatasan usia maupun jumlah kendaraan yang dimiliki perorangan.
“Karena wacana untuk melakukan pembatasan usia kendaraan bermotor khususnya mobil dan jumlahnya sudah sering muncul. Kemudian menjadi perdebatan panas, lalu hilang befitu saja. Bahkan, wacana pemberlakuan aturan setiap orang yang membeli mobil harus punya garasi di ruhmahnya juga tiba-tiba hilang begitu saja,” kata Trubus yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).
Menurut Trubus, semua pembatasan itu memang bertujuan untuk mengatasi persoalan kemavetan lalu lintas sekaligus pmenurunkan tingkat polusi udara, terutama dari asap kendaraan. Maklum, menurut data Dinasa Lingkungan Hidup DKI Jakarta, kendaraan (baik mobil maupun motor) menyumbang lebih dari 44 persen.
“Tetapi, soal pembatasan usia kendaraan bermotor baik yang pro maupun kontra punya alasan yang kuat. Memang, perlu ketegasan jika mengatasi soal macet dan polusi, karena soal kemacetan dan alasan orang dalam kepemilikan mobil di Jakarta itu sangat kompleks. Meskipun pendekatannya harus sistemik dan menyeluruh, terutama penyediaan solusinya, harus konkret,” tandas Tulus.
Jika tidak menyeluruh, dan hanya parsial saja, maka aturan pembatasan usia mobil maupun jumlah yang dimiliki perorangan akan berat untuk bisa diimplementasikan. Penyelesaian masalah ini bisa terwujud jika bukan hanya pemetintah DKI Jakarta saja tetapi juga pemerintah pusat.
Sekadar informasi UU Nomor 22 Tahun 2024 telah diteken Presiden Joko Widodo, pada 25 April lalu. Sebagaimana ketentuan yang ada, UU itu baru berlaku efektif dua bulan setelah ditandatangani presiden. (Wan/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id