Wajib Tes PCR, Calon Penumpang Bus Bisa Beralih ke Angkutan Ilegal

0
1446
Ilustrasi, bus milik PO Gunung Harta - dok.Gunung Harta Group

Jakarta, Mobilitas – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhir bulan Oktober kemarin resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat selama Masa Pandemi Covid-19.

Dengan dasar beleid ini ditetapkan aturan bagi pelaku perjalanan darat – mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, bus, hingga angkutan penyberangan – di Jawa – Bali sejauh minimal 250 kilometer wajib memenuhi syarat yang ditetapkan.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, syarat itu adalah wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam. Atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

Ilustrasi, calon penumpang bus Antar Kota Antra Provinsi – dok.Istimewa

“Ini dalam rangka meminimalkan potensi penularan virus corona dalam kegiatan mobilitas masyarakat. Sehingga, pandemi yang ada di negara kita bisa dengan segera berakhir,” papar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (1/11/2021).

Budi yang juga mantan Widyaiswara di Korps Lalu-lintas Polri itu menyebut ketentuan ini mulai berlaku 27 Oktober hingga batas waktu yang belum ditetapkan. Bahkan, bisa saja diperpanjang sesuai dengan kondisi dan sitausi atau kebutuhan.

Bagi Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, kewajiban tes PCR ini akan membuat calon penumpang bus berpikir ulang untuk menggunakan jasa angkutan bus dalam bepergian. Meski, saat ini tarif tes PCR telah diturunkan, namun bagi rata-rata masyarakat pengguna bus tetap dirasa berat.

Ketua IPOMI, Kurnia Lesani Adnan – dok.Istimewa

“Pengguna angkutan bus sampai saat ini masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. Merek memilih bus selain lebih fleksibel, juga biayanya lebih miring ketimbang naik pesawat atau kereta api. Jadi, kalau ada tambahan biaya perjalanan banyak di antara merek yang sensitif terhadap biaya seperti itu,” papar Lesani saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Bahkan, pria yang juga Direktur Utama Perusahaan Otobus (PO) Siliwangi Antar Nusa (SAN) itu khawatir dengan persyaratan yang membutuhkan tambahan biaya itu akan menggiring masyarakat untuk memilih angkutan umum ilegal.

“Misalnya angkutan travel gelap yang tanpa izin trayek. Karena angkutan semacam ini masih terus beroperasi, bahkan jumlahnya banyak. Selain itu, banyak yang luput dari “pantauan” petugas. Sehingga, tanpa surat keterangan hasil tes PCR pun orang bisa berangkat,” ujar Lesani.

Ilustrasi, bus milik PO Handoyo – dok.HMSI

Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Selasa (2/11/2021) senada dengan Lesani. Dia juga memberikan catatan kemungkinan masyarakat enggan untuk menggunakan angkutan umum yang resmi karena faktor adanya tambahan biaya perjalanan.

“Bahwa harus ada surat keterangan hasil PCR atau Antigen dalam rangka mencegah paparan virus Corona itu memang penting. Dan harus didukung, tetapi bagaimana agar hal itu tidak memberikan tambahan biaya baru, itu juga harus dipikirkan. Sebab, di tengah kondisi pandemi seperti sekarang ini, ekonomi masyarakat juga masih banyak yang menghadai tekanan berat,” kata dia. (Fan/Ril/Aa)