Mobility

YLKI dan ITW Minta Aturan Kartu BPJS Jadi Syarat Bikin SIM Dibatalkan

×

YLKI dan ITW Minta Aturan Kartu BPJS Jadi Syarat Bikin SIM Dibatalkan

Share this article
Ilustrasi, kartu peserta BPJS - dok.Mobilitas.id

Jakarta, Mobilitas – Dua lembaga nirlaba yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Indonesia Traffic Watch (ITW) meminta kepada pemerintah untuk membatalkan aturan yang mewajibkan penyertaan kartu keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,(BPJS) Kesehatan sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) baru. Pasalnya, mereka menilai selain menyulitkan masyarakat juga bertentangan dengan Undang-undang.

“Karena di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah secara tegas dinyatakan, masyarakat berhak dan harus mendapatkan layanan sebaik-baiknya dari penyelenggaraan layanan yang dimaksud. Termasuk layanan publik itu ya meliputi pembuatan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Lha kok, sekarang malah disertai syarat harus menyertakan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan,” papar Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Menurut dia, pemerintah memang bertujuan untuk meningkatkan prosentase jumlah peserta BPJS Kesehatan di masyarakat. Namun, lanjut dia, seyogyanya cara itu tidak ditempuh dengan cara membuat sesuatu yang membuat masyarakat “terpaksa”.

Permohonan pembuatan SIM dan penerbitan STNK baru diwajibkan menyertakan kartu BPJS – dok.Mobilitas.id

“Tetapi, sebaiknya dilakukan dengan cara, bagaimana BPJS Kesehatan itu memiliki semakin menarik. Misalnya, dengan layanan yang jauh lebih mudah saat digunakan oleh masyarakat ketika mereka membutuhkan layanan di rumah sakit dan sebagainya. Iurannya ringan, dan cakupan layanan kesehatan yang dilayani semakin luas atau semakin banyak,” tandas Agus.

Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, mengatakan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS memang disebutkan bahwa peserta bersifat wajib. Tetapi, lanjut dia, itu bukan untuk digunakan sebagai persyaratan permohonan SIM, STNK dan SKCK maupun layanan umum lainnya.

“Justru menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehiduppan bangsa. Bukan membuat kebijakan yang menyulitkan dengan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam setiap unit layanan umum,” tandas Edison dalam keterangan resmi ITW yang diterima Mobilitas di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor-dok Mobilitas.id

Edison mempertanyakan nasib warga negara yang telah menjadi peserta ansuransi kesehatan lembaga lain di luar lembaga BPJS. Apakah mereka harus dibebani lagi dengan cara wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Selain itu, tegas Edison, ITW tidak melihat satupun ayat di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang memerintahkan atau mengakanatkan Polri untuk memastikan pemohon SIM,STNK dan SKCK adalah peserta aktif program Jaminan kesehatan Nasional. Artinya, permintaan kepada Polri untuk mensyaratkan penyertaan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SIM, STNK, dan SKCK tidak berdasar Undang-undang.

Sebelumnya, dikabarkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah menerapkan syarat baru dalam perpanjangan SIM dan STNK. Syarat itu adalah dengan melampirkan BPJS Kesehatan.

Ilustrasi, SIM dan STNK – dok.Istimewa

Oleh karena itu, baik Edison Siahaan maupun Agus Suyatno meminta atau berharap ketentuan tentang persyaratan tersebut dievaluasi. Bahkan, jika perlu dibatalkan. (Dam/Aa)